Beranda Hukum Memaknai Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 Menuju Indonesia Emas

Memaknai Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 Menuju Indonesia Emas

0

Oleh: FERRY TAS, S.H., M.Hum., M.Si.*

(Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sulsel dan Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Unhas).

Kejaksaan memiliki kedudukan sebagai penegak hukum bukan semata-mata sebagai penegak undang-undang. Penegakan hukum tentu harus mengedepankan nilai keadilan dan kebenaran dalam menjalankan tugas dan kewenangan, tidak dilimitasi pada undang-undang semata. Penegakan hukum sebagai proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam hubungan-hubungan hukum dikehidupan bermasyarakat dan bernegara. Sesuai dengan arahan Jaksa Agung Republik Indonesia, Bapak Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M., M.H. bahwa, “insan adhyaksa harus bekerja menggunakan nurani dan akal sehat yanng konsisten pada kenenaran, agar tindak tanduk saudara selalu mendukung penguatan kejaksaan, baik dalam penegakan hukum maunpun pelayanan publik”.

Perjalanan dinamika ketatanegaraan dan arah politik hukum telah memberikan wajah baru terhadap institusi kejaksaan, mulai dari rumpun kekuasaan, kewenangan hingga dasar pengaturannya. Perubahan tersebut merupakan bagian integral yang tidak terpisahkan sebagai sejarah kejaksaan dalam menyemai kebangsaan kita. Kejaksaan sebagai pilar utama penegakan hukum tanpa henti menjadi katalisator dalam rangka transformasi penegakan hukum.

ADVERTISEMENT

Hari Bakti Adhyaksa

Tepat 22 Juli 2024 diperingati sebagai Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 yang mengusung tema ‘’Akselerasi Kejaksaan Untuk Mewujudkan Penegakan Hukum Modern Menuju Indoensia Emas’’. Secara etimologi, kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinikan kata Akselerasi menjadi tigas, pertama akselerasi diartikan sebagai proses mempercepat, kedua akselerasi diartikan peningkatan kecepatan atau percepatan, dan ketiga akselerasi diartikan perubahan kecepatan. Akselerasi dipadukan dengan Penegakan Hukum Modern yang berdasarkan amanat jaksa agung mengandung makna bahwa dalam penegakan hukum dilakukan secara objektif, terencana, terukur, dan akuntabel.

Istilah akselerasi dan Penegakan Hukum Modern sebagai dua hal dasar dalam tema HBA ke-64 ini juga tidak dapat dilepaskan dari perkembangan dan perubahan zaman yang menuntut dilakukan inovasi pendekatan teknologi yang dapat mendukung efesiensi kejaksaan dalam melaksanakan kewenangannya.

Secara garis besar terdapat poin penting yang harus diperhatikan dalam melakukan akselerasi di intitusi kejaksaan yakni senatiasa menjaga harapan masyarakat dalam penegakan hukum. Menjaga harapan masyarakat dilihat dari implementasi kewenangan dan prilaku insan adhyaksa, karena kedua hal tersebut akan sangat berpengaruh dalam penegakan hukum.

Kewenagan Kejaksaan

Pasal 30 UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2021 menjadi dasar kewenagan kejaksaan dalam menjalankan tugas dan fungsi penegakan hukum. Kewenangan yang selalu menjadi sorotan publik tentunya pada pemberantasan korupsi, perdata dan tata usaha negara.

Selain KPK dan Kepolisian, Kejaksaan juga diberi kewenangan untuk menyidik secara mandiri tindak pidana korupsi. Hal tersebut berdasarkan Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2021 yang mengatur bahwa, “Di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang”. Penjelasan Pasal 30 ayat (1) huruf d tersebut antar lain kewenangan dalam penanganan tindak pidana korupsi.

Kejaksaan sebagai pilar penegakan hukum dinilai sebagai Cahaya harapan ditengah terpaan pesimisme terhadap penegakan hukum. Kehadiran kejaksaan membuka cakrawala publik bahwa masih ada institusi yang dapat dipercaya sebagai garda terdepan menyelamatkan tuntutan rakyat akan penegakan hukum yang adil dan tuntas. Tak heran jika survei Indikator Politik Indonesia yang dilaksanakan pada 20-24 Juni 2023 dengan 1.220 responden menempatkan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum dengan tingkat kepercayaan publik tertinggi mencapai 81,2%. Survei tersebut juga mengemukakan alasan Korps Adhyaksa di bawah Komando Bapak Jaksa Agung ST Burhanuddin meningkat signifikan, antara lain keberhasilan Korps Adhyaksa dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Konsistensi dalam menjaga kepercayaan publik membuat masyarakat cenderung menolak adanya isu untuk membatasi kewenangan kejaksaan hanya pada penuntutan kasus korupsi saja. Melainkan harus memperkuat kedudukan kejaksaan dalam pemberantasan korupsi.

Bidang Tindak Pidana Khusus, sepanjang Semester I tahun 2024 telah melakukan penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp1,3 Triliun7 , serta di tahun ini bidang pidsus sedang mengungkap penanganan perkara mega korupsi tata kelola pertambangan timah dengan kerugian total sebesar Rp300 triliun yang terbagi menjadi kerugian negara sebesar Rp29 triliun dan kerugian keuangan negara karena kerusakan lingkungan sebesar Rp271 triliun.

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, telah berhasil melakukan penyelamatan Keuangan Negara melalui jalur perdata sebesar Rp23 triliun (dua puluh tiga triliun rupiah), dan emas seberat 107 (seratus tujuh) ton, serta pemulihan keuangan negara sebesar Rp636 M. Dalam penanganan perkara perdata, telah melakukan bantuan hukum litigasi sebanyak 707 (tujuh ratus tujuh) perkara dan bantuan hukum non litigasi sebanyak 13.566 (tiga belas ribu lima ratus enam puluh enam) perkara. Sedangkan di bidang Tata Usaha Negara sebanyak 151 (seratus lima puluh satu) perkara serta perkara uji materiil sebanyak 26 (dua puluh enam) perkara.

Peran kejaksaan telah teruji melintasi zaman dan memberikan kontribusi signifikan dalam Pembangunan nasional. Kewenangan strategis kejaksaan merupakan modal besar yang dimiliki bangsa ini untuk menggapai Indonesia emas 2045.

Tri Krama Adhyaksa

Tri Krama Adhyaksa menjadi doktrin yang harus dipegang teguh insan adhyaksa dimana pun bertugas dan dalam keadaan apa pun untuk membentengi diri dalam menjalankan kewenagan yang begitu besar. Doktrin tersebut telah dituangkan dalam instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penyeragaman Rumusan Doktrin Kejaksaan Tri Krama Adhyaksa. Nilai integritas dalam menjalankan tugas dan wewenang menjadi nilai dasar insan adhyaksa.

Satya berarti “kesetian yang bersumber pada rasa jujur, baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa, diri pribadi dan keluarga maupun sesama manusia”. Setiap tindakan Jaksa bersumber pada nilai kejujuran dan keadilan dalam penegakan hukum. Tugas Jaksa tidak hanya semata-mata menuntut dan membawa terdakwa ke pengadilan, melainkan terpenting adalah mencegah orang yang tidak bersalah dihukum.

Adhi memiliki arti “kesempurnaan dalam bertugas dan yang berunsur utama pemilikan rasa tanggung jawab terhadap Tuhan Yang Maha Esa, keluarga, dan sesama manusia”. Sesuai dengan arahan Bapak Jaksa Agung bahwa yang dibutuhkan adalah Jaksa yang berintegritas dan cerdas. Sangat dibutuhkan ilmu dan pengetahuan akan teori ilmu hukum dan keterampilan praktis yang memadai untuk memberikan kepastian hukum dan profesionalisme agar hukum diterapakn dengan benar demi mencegah orang bersalah bebas dan tidak bersalah dihukum.

Wicaksana berarti ”Bijaksana dalam tutur kata dan tingkah laku, khususnya dalam pengtrapan tugas dan kewenanagannya”. Semangat moralitas tidak dapat dipisahkan dari insan adhyaksa, sejalan dengan adagium lama Quid leges sine moribus, bahwa tiada arti hukum tanpa moralitas. Jaksa harus mengedepankan moralitas dalam penegakan hukum. Tutur kata dan tindakannya harus mampu memberikan keteladanan dan mencermikan insan terdidik.

Penerapan doktrin Tri Krama Adhyaksa demi menjaga harapan rakyat terhadap institusi kejaksaan. Setiap insan adhyaksa memiliki tanggung jawab menjaga kehormatan kejaksaan. Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 untuk seluruh insan adhyaksa dan masyarakat indonesia.

Facebook Comments Box