MataKita.co, Maros- Kejaksaan Negeri Maros bersama mahasiswa KKN-T Hukum Universitas Hasanuddin sukses menyelenggarakan acara edukatif bertajuk “Generasi Melek (Gema) Hukum 2025” pada 7 Agustus 2025. Dengan tema “Sinergitas Penegak Hukum Anak dalam Kerangka Juvenile Justice System,” acara ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam tentang sistem peradilan pidana anak kepada 83 siswa dari delapan sekolah di Kabupaten Maros.
Acara dibuka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Bapak Febriyan M, S.H., M.H., Perwakilan Sekretaris Daerah Amiruddin, S.OS., M.SI. dan Koordninator KKN Kejari Maros Muh. Rifqi Azzahran. Kegiatan ini menyoroti pentingnya pendekatan keadilan restoratif sebagai solusi utama dalam penanganan kasus anak. Diskusi ini menghadirkan tiga narasumber ahli, IPTU Ridwan, S.H., M.H., Kepala Satuan Reserse Kriminal Maros, Hastuti, A.Md.P., S.H., M.M., Kepala Seksi Pembinaan LPKA Maros, Muhammad Harmawan, S.H., Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Maros di Camba
Ketiganya menjelaskan secara detail konsep diversi sebagai perwujudan nyata dari keadilan restoratif.
Diversi: Solusi Damai Berbasis Hukum
Para narasumber menjelaskan bahwa diversi adalah proses penyelesaian perkara di luar jalur pengadilan. Proses ini melibatkan semua pihak, termasuk pelaku (anak), korban, orang tua, Pekerja Sosial (Peksos), dan Badan Pemasyarakatan (BAPAS), untuk mencapai kesepakatan damai. Kesepakatan yang dihasilkan bukan hanya lisan, melainkan dituangkan dalam surat pernyataan tertulis yang mengikat secara hukum.
Hastuti, A.Md.P., S.H., M.M., Kepala Seksi Pembinaan LPKA Maros menegaskan bahwa diversi bukan sekadar mediasi biasa, melainkan prosedur yang diatur secara ketat dengan perjanjian hukum dan pengawasan berkelanjutan. Jika anak kembali melakukan pelanggaran, upaya diversi tidak akan diberikan lagi, dan proses hukum akan berlanjut ke tahap berikutnya.
Para narasumber menekankan bahwa LPKA merupakan opsi terakhir dalam sistem peradilan pidana anak. Penempatan anak di LPKA hanya bisa dilakukan setelah semua upaya diversi di tingkat kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan gagal.
Keputusan akhir untuk penempatan anak di LPKA berada di tangan hakim. Proses ini harus didasarkan pada berkas putusan pengadilan yang telah inkrah (berkekuatan hukum tetap) dan berkas eksekusi dari Kejaksaan. Hal ini memastikan bahwa setiap penanganan kasus anak melalui jalur hukum telah sesuai prosedur dan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.
Diskusi interaktif ini juga menyoroti pentingnya peran orang tua dalam pengawasan, serta sinergi antara polisi, jaksa, dan pengadilan untuk menjamin kepatuhan terhadap perjanjian diversi. Melalui “Gema Hukum 2025,” para siswa memperoleh pemahaman yang komprehensif dan inspiratif tentang sistem peradilan pidana anak yang berorientasi pada solusi dan keadilan sosial.








































