Matakita.co- MANADO (24/04) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara kembali menegaskan komitmen fundamentalnya dalam eskalasi pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi. Mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, H. Ferry Tass, S.H., M.Hum., M.Si., Dt. Toembidjo, hadir memberikan orasi pencerahan sekaligus bertindak sebagai narasumber utama dalam agenda Bimbingan Teknis (Bimtek) pendalaman tugas dewan.
Kegiatan akademis dan strategis yang diinisiasi oleh Universitas Nusantara Manado ini mengusung tema krusial: “Penguatan Kapasitas DPRD dalam Akuntabilitas Kinerja dan Penegakan Integritas Lembaga”. Agenda bergengsi ini diselenggarakan secara eksklusif dan dilangsungkan pada hari Jumat, 24 April 2026, bertempat di Swiss-Belhotel Manado, Jalan Sudirman, sejak pukul 14.00 hingga 17.00 WITA.

Forum pencerahan hukum ini mendapat atensi penuh dengan hadirnya para pemangku kebijakan sentral. Hadir secara langsung memimpin rombongan legislatif adalah Ketua DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Bapak Syamsudin Dama, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD, Bapak Kevin Sumendap dan Bapak Medy Lensun. Turut membersamai jalannya kegiatan, Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Bapak Ichlas Pasambuna, beserta seluruh eksponen Bapak/Ibu Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Kehadiran delegasi legislatif ini disambut hangat oleh Rektor Universitas Nusantara Manado, Bapak Drs. Teddy Manueke, MM, selaku fasilitator kegiatan.
Tampil membawakan materi bertajuk Penguatan Integritas dan Akuntabilitas Lembaga Legislatif dalam Pencegahan Korupsi, Ferrytass., Dt. Toembidjo. mengartikulasikan dengan tajam urgensi mitigasi rasuah di lingkup pemerintahan daerah. Beliau menekankan bahwa tata kelola pemerintahan yang bersih (Clean Government) membutuhkan lebih dari sekadar regulasi, melainkan transformasi perilaku.

Dalam sebuah pernyataan yang menggema di hadapan seluruh peserta, Ferrytass., Dt. Toembidjo. menegaskan;
“Integritas bukanlah sekadar slogan di atas kertas atau retorika mimbar, melainkan manifestasi nyata dari perilaku dan komitmen kita dalam menjaga amanah rakyat. Korupsi terjadi bukan semata karena adanya celah sistem, tetapi saat niat buruk dibiarkan bertemu dengan kesempatan. Oleh karena itu, jadikan transparansi dan akuntabilitas sebagai perisai utama. Jangan biarkan ketidaktahuan atau ketakutan akan pengawasan hukum menghambat roda ekonomi daerah. Jika anggaran dikelola secara murni, jujur, dan selaras dengan instrumen hukum, maka kemakmuran rakyat Boltim adalah sebuah kepastian, bukan sekadar janji!”
Lebih komprehensif, Ferrytass., Dt. Toembidjo. menguraikan anatomi korupsi yang kerap mengintai sektor-sektor rawan seperti Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), hingga proses penyusunan anggaran. Beliau mendorong optimalisasi e-Planning dan e-Budgeting untuk menjamin fungsi pengawasan dewan berjalan optimal, guna mengeliminasi potensi mark-up atau intervensi di luar sistem resmi.
Sebagai penutup, ditekankan pula esensi dari Pemulihan Aset (Asset Recovery) dan sinergitas kelembagaan. Melalui kolaborasi edukatif antara Kejaksaan dan institusi dewan ini, diharapkan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Boltim dapat menginternalisasi sembilan nilai antikorupsi dalam setiap denyut kebijakan. Kesadaran ini diyakini mampu menjadi katalisator penggerak roda pemerintahan yang berlandaskan Good Corporate Governance demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat secara paripurna.







































