Matakita.co, -Jakarta, 21 April 2026 — Dalam lanskap transisi kepemimpinan yang sarat makna, Ferry Tass., Dt. Toembidjo memimpin Kick-off Meeting Amandemen II Perjanjian Kerja Sama Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Batam yang berlangsung di Ruang Rapat 915, Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2026). Forum ini menjadi penanda simbolik sekaligus substansial sebagai rapat terakhir yang beliau pimpin sebelum resmi mengemban amanah baru sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara pada Kamis, 23 April 2026.
Rapat tersebut merupakan manifestasi dari fungsi legal advisory Kejaksaan Agung Republik Indonesia, khususnya dalam lingkup Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), atas permohonan pendapat hukum yang diajukan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam). Fokus utama terletak pada konstruksi hukum Amandemen Kedua Perjanjian Kerja Sama Operasi dan Pemeliharaan SPAM Batam, yang mengandung dimensi strategis dalam tata kelola layanan publik berbasis infrastruktur.
Diskursus dalam forum berlangsung dengan intensitas analitis yang tinggi, menelaah secara komprehensif pergeseran paradigma pembiayaan dari skema “Belanja SPAM” menuju “Investasi Mitra”, berikut segala implikasi yuridisnya, termasuk potensi post bidding serta legitimasi perpanjangan masa kontrak kerja sama. Setiap sudut pandang diuji dalam kerangka prinsip kehati-hatian (prudential principle), kepastian hukum (legal certainty), dan akuntabilitas tata kelola keuangan negara.
Turut hadir dalam forum tersebut jajaran BP Batam, yakni Alex Sumarna selaku Kepala Biro Hukum BP Batam, Triyanto sebagai Kepala Bagian Advokasi Hukum BP Batam, Anggy Auliawan sebagai Kepala Bagian Pelayanan dan Penanganan Permasalahan Hukum, serta Alit Prayogi dan Fahry Ardiansyah sebagai Staf Biro Hukum. Kehadiran para pemangku kepentingan ini memperkaya spektrum pembahasan, sekaligus memastikan harmonisasi antara kepentingan operasional dan kepatuhan terhadap norma hukum yang berlaku.
Dalam arahannya, Ferry Tass., Dt. Toembidjo menegaskan bahwa supremasi hukum harus menjadi cornerstone dalam setiap formulasi kebijakan publik.
“Setiap kebijakan strategis harus berakar pada fondasi hukum yang kokoh—tidak semata menjamin kepastian, tetapi juga menghadirkan perlindungan komprehensif terhadap kepentingan negara dan masyarakat. Di titik inilah peran institusi hukum menjadi determinan dalam menjaga arah kebijakan tetap berada dalam koridor yang legitimate,” tegasnya.
Lebih lanjut, beliau menggarisbawahi bahwa transformasi skema pembiayaan bukanlah sekadar reposisi administratif, melainkan bagian dari rekayasa besar tata kelola yang menuntut ketelitian normatif dan integritas implementatif.
“Transisi ini menyentuh dimensi akuntabilitas dan keberlanjutan. Oleh karena itu, prinsip kehati-hatian, transparansi, serta kepatuhan terhadap rezim regulasi harus dikedepankan untuk memitigasi setiap potensi risiko hukum di masa mendatang,” imbuhnya.
Rapat ini menjadi klimaks dari satu fase pengabdian Ferry Tass., Dt. Toembidjo yang ditutup dengan kontribusi pemikiran strategis dan kepemimpinan yang presisi. Penunjukannya sebagai Wakajati Sulawesi Utara bukan sekadar rotasi jabatan, melainkan refleksi atas kepercayaan institusi terhadap kapabilitas, integritas, dan rekam jejak profesional yang telah teruji dalam mengawal berbagai isu hukum bernilai strategis.
Dengan fondasi pengalaman yang kuat dan visi penegakan hukum yang progresif, Ferry Tass., Dt. Toembidjo diharapkan mampu memperkuat orkestrasi peran Kejaksaan di wilayah Sulawesi Utara—tidak hanya sebagai law enforcement institution, tetapi juga sebagai guardian of state interest dalam memastikan pembangunan berjalan selaras dengan prinsip supremasi hukum.
Lebih dari sekadar forum koordinatif, rapat ini menjelma sebagai simbol transisi yang berkelas—menutup satu bab pengabdian dengan presisi intelektual, sekaligus membuka babak baru dengan mandat yang lebih luas dan kompleks dalam lanskap penegakan hukum regional.








































