Beranda Lensa Rudianto Lallo: Jalan Terjal Pengabdian Seorang Anak Rakyat

Rudianto Lallo: Jalan Terjal Pengabdian Seorang Anak Rakyat

0
Rudianto Lallo
Rudianto Lallo

Oleh: Muslim Haq. M.

Dari sudut kota Makassar yang dikelilingi aliran sungai, lahirlah seorang anak yang kelak memilih menapaki jalan panjang antara hukum, politik, dan pengabdian. Bukan dari ruang-ruang kekuasaan yang mewah, bukan pula dari lingkungan yang dibesarkan oleh privilage kehidupan, melainkan dari kehidupan yang dekat dengan denyut nadi masyarakat biasa. Dari sanalah perjalanan Rudianto Lallo bermula.

Seperti halnya segelintir anak muda yang tumbuh dengan menyaksikan ketimpangan dan berbagai persoalan sosial di sekelilingnya, ia memahami sejak dini bahwa kehidupan tidak selalu berjalan menurut ukuran keadilan yang sama bagi setiap orang. Ada mereka yang mudah memperoleh perlindungan hukum, tetapi ada pula yang harus berjuang keras hanya untuk didengar. Kesadaran itulah yang kemudian membawanya memasuki dunia hukum, sebuah dunia yang diyakininya dapat menjadi alat untuk mengubah keadaan, atau setidaknya memperjuangkan mereka yang sering kali tidak memiliki suara. Atau mungkin saja suaranya tersampaikan namun tak berarti di hadapan para elit kuasa. Suaranya tak mampu menembus dinding kekuasaan.

Ketika menempuh pendidikan hukum di Universitas Hasanuddin, ruang kuliah baginya tidak pernah menjadi satu-satunya tempat belajar. Jalanan, mimbar bebas, ruang diskusi, dan berbagai forum gerakan mahasiswa menjadi sekolah kehidupan yang sesungguhnya. Di tengah gelombang dinamika politik pasca reformasi, ia tumbuh sebagai aktivis kampus yang percaya bahwa perubahan tidak pernah lahir dari sikap diam. Ia belajar bahwa keberanian menyampaikan pendapat merupakan bagian dari tanggung jawab moral seorang intelektual, sementara keberpihakan kepada rakyat kecil bukanlah pilihan tetapi sebuah keharusan dan tanggung jawab bagi setiap insan.

Aktivisme kampus membentuk cara pandangnya terhadap kekuasaan. Ia melihat bahwa hukum dan politik adalah dua meta visi yang tidak dapat dipisahkan. Hukum tanpa keberanian politik sering kali kehilangan daya ubahnya, sementara politik tanpa fondasi hukum yang kuat berpotensi menjelma menjadi alat kesewenang-wenangan. Pemahaman itulah yang kelak mewarnai setiap langkah pengabdiannya.

Setelah menyelesaikan pendidikan hukum, ia memilih jalur advokasi. Baginya, profesi advokat bukan sekadar pekerjaan, melainkan panggilan jiwa untuk berdiri di sisi mereka yang membutuhkan pembelaan. Ia memulai kariernya dengan mendalami praktik hukum secara langsung, berhadapan dengan berbagai persoalan masyarakat yang nyata, jauh dari teori-teori yang selama ini dibacanya di bangku kuliah. Dari ruang sidang ke ruang sidang, dari meja konsultasi ke meja konsultasi, ia menyaksikan bagaimana hukum dapat menjadi pelindung, tetapi pada saat yang sama juga dapat terasa begitu jauh bagi masyarakat yang tidak memiliki akses, terutama bagi masyarakat dengan kemampuan ekonomi ekonomi yang menempati kelas bawah.

Pengalaman itulah yang kemudian melahirkan tekad untuk membangun wadah yang lebih besar. Dengan semangat profesionalisme dan idealisme yang dibawanya sejak masa mahasiswa, pada tahun 2008 bersama rekannya, mendirikan Kantor Hukum Rudal & Partners. Kantor hukum tersebut tidak hanya menjadi tempat menjalankan profesi advokat, tetapi juga menjadi simbol perjalanan seorang anak pinggiran kota yang percaya bahwa ilmu hukum harus hadir untuk memberikan manfaat yang lebih luas. Di tempat itu, hukum tidak semata dipandang sebagai kumpulan pasal dan prosedur, melainkan sebagai instrumen untuk memperjuangkan keadilan yang konkret.

Namun perjalanan hidupnya tidak berhenti di sana. Seiring waktu, ia menyadari bahwa banyak persoalan masyarakat tidak dapat diselesaikan hanya melalui ruang sidang. Ada kebijakan yang harus diperbaiki, ada regulasi yang harus diperjuangkan, dan ada aspirasi rakyat yang membutuhkan saluran politik yang efektif. Kesadaran tersebut membawanya memasuki dunia politik.

Berbekal pengalaman sebagai aktivis dan advokat, ia melangkah ke arena legislatif. Dari DPRD Kota Makassar hingga dipercaya memimpin lembaga tersebut sebagai Ketua DPRD, ia berupaya menjadikan jabatan bukan sebagai tujuan akhir, melainkan sebagai sarana untuk memperluas manfaat pengabdian. Dalam berbagai kesempatan, ia berusaha menghadirkan wajah politik yang dekat dengan masyarakat, politik yang tidak hanya hadir menjelang pemilihan umum, tetapi juga hadir ketika rakyat menghadapi persoalan kehidupan sehari-hari.

Perjalanan itu kemudian membawanya ke tingkat nasional sebagai anggota Komisi III DPR RI. Di komisi yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan penegakan hukum, ia kembali bertemu dengan medan perjuangan yang telah lama dikenalnya. Kini, ruang perjuangannya lebih luas, tanggung jawabnya lebih besar, dan harapan masyarakat yang dititipkan kepadanya pun semakin berat.

Meski demikian, di tengah berbagai jabatan yang pernah dan sedang diembannya, terdapat satu identitas yang terus melekat pada dirinya “Anak Rakyat”. Sebutan “Anak Rakyat” bukan sekadar slogan yang dipasang pada media publikasi atau diucapkan dalam pidato politik. Ia merupakan cerminan dari keyakinan bahwa kekuasaan sejatinya memperoleh makna ketika digunakan untuk melayani mereka yang paling membutuhkan.

Karena itulah, setelah menempuh perjalanan panjang sebagai aktivis, advokat, dan politisi, ia kembali meneguhkan arah pengabdiannya melalui pembentukan Lembaga Bantuan Hukum Anak Rakyat. Kehadiran lembaga ini dapat dipandang sebagai titik temu dari seluruh fase kehidupannya. Di sana bertemu idealisme seorang aktivis, ketajaman seorang advokat, dan pengalaman seorang legislator, serta peneguhan pengabdian kepada rakyat kecil yang masih kesulitan mendapatkan keadilan. Dengan kehadirannya membawa tagline “Anak Rakyat” adalah sebuah oase yang menjadi sarana penghubung tanpa sekat antara subjek kuasa dengan masyarakat.

LBH Anak Rakyat lahir dari gagasan sederhana namun sangat berarti. Bahwa keadilan tidak boleh menjadi barang mewah yang hanya dapat dijangkau oleh mereka yang memiliki kekuasaan dan kemampuan ekonomi. Hukum harus dapat hadir di ruang-ruang sederhana, di kampung-kampung, di tengah masyarakat yang selama ini sering merasa jauh dari institusi penegak hukum. Melalui lembaga tersebut, ia berupaya memastikan bahwa rakyat kecil memiliki tempat untuk mengadu, memperoleh pendampingan, dan memperjuangkan hak-haknya.

Perjalanan Rudianto Lallo bukan hanya kisah tentang seseorang yang berhasil berpindah dari ruang aktivisme ke ruang kekuasaan. Ia adalah cerita tentang upaya menjaga idealisme agar tidak hilang ketika berhadapan dengan jabatan. Sebuah perjalanan yang dimulai dari keyakinan bahwa rakyat harus didengar, lalu berkembang menjadi perjuangan untuk memastikan bahwa rakyat juga memperoleh keadilan. Adalah sosok yang terus menghimpun kawan seperjuangannya untuk melangkah bersama, sehingga kepadanya pula melekat julukan pak ketua. Bahwa julukan itu merupakan bentuk apresiasi dari kalangan kawannya untuk meneguhkan kepedulian dan kerendahan hati pak Ketua Rudianto Lallo.

Dan di tengah riuhnya politik, kerasnya persaingan, serta kompleksitas dunia hukum di persimpangan, setiap harinya aduan demi aduan selalu berdatangan, ia terus berusaha mempertahankan satu hal yang paling sederhana, tetap menjadi anak rakyat, meski dirinya dalam pusaran kekuasaan. Selamat Ulang Tahun Kakak Ketua, Sehat selalu dan Panjang umur mengawal kepentingan rakyat.

*) Penulis adalah Advokat dan Pegiat Demokrasi

Facebook Comments Box