lOleh : Dea Rizky Amalia, S.Sos., M.Si
(Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Mulawarman)
Belakangan ini ruang publik kembali ramai setelah Presiden menyampaikan bahwa dirinya kerap menjadi sasaran berbagai narasi negatif dan kritik dari masyarakat. Pernyataan tersebut kemudian memunculkan beragam respons. Sebagian memaknainya sebagai ungkapan kekecewaan seorang pemimpin, tetapi tidak sedikit yang mempertanyakan cara pandang tersebut. Sebab dalam negara demokrasi, kritik merupakan konsekuensi dari jabatan publik, bukan bentuk permusuhan terhadap pribadi pemimpin.
Pertanyaan yang kemudian layak diajukan adalah: sejak kapan kritik dipahami sebagai serangan?
Dalam perspektif ilmu politik, kritik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari mekanisme demokrasi. Ketika seorang pejabat publik menerima mandat dari rakyat, pada saat yang sama ia juga menerima konsekuensi untuk diawasi, dipertanyakan, bahkan dikritik atas setiap kebijakan yang diambil. Karena itu, menyamakan kritik dengan serangan personal berpotensi mengaburkan perbedaan antara kepentingan pribadi dan tanggung jawab sebagai penyelenggara negara.
Pada dasarnya, masyarakat yang menyampaikan kritik tidak sedang berupaya menjatuhkan negara ataupun menciptakan ketidakstabilan. Mereka sedang menjalankan fungsi kontrol sosial yang menjadi salah satu pilar demokrasi. Fungsi ini memastikan bahwa kekuasaan tetap berada dalam koridor konstitusi dan berpihak pada kepentingan publik.
Hak untuk menyampaikan kritik memiliki landasan konstitusional yang kuat. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin kebebasan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat sebagai bagian dari hak asasi manusia. Hal ini juga telah lama menjadi perhatian para ilmuwan politik. Dalam salah satu karya klasik yang hingga kini masih banyak dijadikan rujukan, Polyarchy: Participation and Opposition (1971), Robert A. Dahl menegaskan bahwa kebebasan berekspresi dan hak warga untuk mengkritik pemerintah merupakan prasyarat utama sebuah negara demokratis. Gagasan tersebut kemudian diperluas oleh Larry Diamond dalam Developing Democracy: Toward Consolidation (1999) yang menekankan bahwa demokrasi tidak cukup diukur dari penyelenggaraan pemilu, tetapi juga dari terjaminnya ruang bagi masyarakat untuk mengawasi dan mengkritik pemerintah secara bebas.
Bahkan jika kita menengok berbagai literatur dan penelitian kontemporer, benang merahnya tetap sama : kekuasaan harus selalu terbuka terhadap kritik.
Konstitusi telah mengaturnya, para ilmuwan politik telah menjelaskannya sejak puluhan tahun lalu, dan pengalaman banyak negara menunjukkan bahwa kritik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan demokrasi. Dengan kata lain, perubahan zaman boleh saja melahirkan berbagai pendekatan baru dalam memahami demokrasi, tetapi satu prinsip yang tidak pernah berubah adalah bahwa kritik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan demokrasi itu sendiri
Karena itu, muncul pertanyaan yang layak kita renungkan bersama: mengapa hari ini kritik justru semakin sering dipersepsikan sebagai serangan terhadap penguasa? Bukankah cara pandang seperti ini justru memperlihatkan gejala kemunduran dalam praktik demokrasi?
Demokrasi pada dasarnya bekerja seperti sebuah kompas. Kritik adalah jarumnya. Ia mungkin tidak selalu menunjukkan arah yang menyenangkan, tetapi tanpa jarum tersebut, penguasa tidak akan pernah tahu apakah kebijakan yang ditempuh masih berada di jalur yang benar atau justru mulai menyimpang. Ketika kritik dianggap sebagai ancaman, sama saja dengan menutup mata terhadap kompas yang selama ini membantu menjaga arah perjalanan bangsa.
Kekhawatiran inilah yang kemudian banyak dibahas dalam kajian politik kontemporer melalui konsep democratic backsliding. Kemunduran demokrasi tidak selalu hadir dalam bentuk kudeta atau pembubaran parlemen. Ia sering datang secara perlahan, ketika ruang kritik mulai dipersempit, masyarakat enggan bersuara, dan penguasa semakin sulit membedakan antara kritik terhadap kebijakan dengan serangan terhadap dirinya sebagai pribadi.
Ketika kritik mulai dipandang sebagai ancaman, atau bahkan dimaknai sebagai serangan personal terhadap pemimpin, saat itulah kita patut bertanya apakah demokrasi masih dijalankan sesuai dengan semangat yang sesungguhnya. Demokrasi tidak hanya membutuhkan pemilu yang berlangsung secara berkala, tetapi juga membutuhkan ruang publik yang tetap terbuka bagi perbedaan pendapat, pengawasan, dan kritik. Tanpa itu semua, demokrasi memang masih tampak berjalan secara prosedural, tetapi perlahan kehilangan substansinya.








































