MataKita.co, Makassar – Perhutanan sosial menjadi salah satu strategi pemerintah dalam menjaga kelestarian hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan. Agar tujuan tersebut tercapai, pelaksanaan program memerlukan monitoring dan evaluasi secara berkala untuk memastikan pengelolaan kawasan berlangsung sesuai prinsip keberlanjutan.
Berangkat dari upaya tersebut, Dosen Fakultas Kehutanan Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Dr. Ir. Syamsu Rijal, S.Hut., M.Si., IPU., bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Selayar dan Kelompok Tani Hutan (KTH) Taipa Joko melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap areal persetujuan perhutanan sosial di Kabupaten Kepulauan Selayar pada 16–19 Juli 2026.
Kegiatan tersebut meliputi analisis kondisi penutupan lahan, diskusi bersama para pemangku kepentingan, serta observasi lapangan untuk menilai implementasi program perhutanan sosial.
Prof. Syamsu Rijal menjelaskan, perhutanan sosial merupakan sistem pengelolaan hutan negara yang menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama dalam mengelola dan memanfaatkan kawasan hutan secara legal. Melalui skema tersebut, masyarakat memperoleh akses kelola yang diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan ekonomi tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.
Menurutnya, Kesatuan Pengelolaan Hutan memiliki peran strategis sebagai pendamping masyarakat di tingkat tapak melalui penyediaan informasi, pembinaan, serta penguatan kapasitas kelompok penerima persetujuan perhutanan sosial.
“Kebijakan perhutanan sosial tidak hanya berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga menjaga keberlanjutan ekosistem hutan sebagai pilar lingkungan dalam pembangunan berkelanjutan,” ujar Prof. Syamsu Rijal.
Hasil monitoring menunjukkan kondisi penutupan lahan di areal persetujuan perhutanan sosial Kabupaten Kepulauan Selayar secara umum masih relatif terjaga. Namun, tim juga menemukan adanya pembukaan lahan pada beberapa titik di dalam kawasan persetujuan.
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Seksi Perlindungan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat KPH Selayar, Khairul, menjelaskan bahwa kondisi tersebut dipengaruhi masih terbatasnya pemahaman sebagian masyarakat mengenai hak dan kewajiban sebagai pemegang persetujuan perhutanan sosial. Selain itu, terdapat program penanaman lima juta pohon kelapa dari Pemerintah Daerah yang berpotensi bersinggungan dengan areal persetujuan perhutanan sosial.
“Meskipun terdapat berbagai tantangan, persetujuan perhutanan sosial di Kabupaten Kepulauan Selayar merupakan langkah awal yang sangat positif dalam mendorong pengelolaan hutan berbasis masyarakat,” kata Khairul.
Sebagai bagian dari evaluasi, tim juga melakukan observasi di kawasan perhutanan sosial Kelompok Tani Hutan Taipa Joko. Hasil pengamatan menunjukkan kawasan tersebut memiliki potensi hasil hutan bukan kayu yang cukup beragam, seperti melinjo, aren, madu hutan, serta jasa lingkungan berupa pemanfaatan sumber air yang telah dimanfaatkan masyarakat.
Berdasarkan hasil identifikasi penutupan lahan, diskusi dengan para pemangku kepentingan, dan observasi lapangan, tim merekomendasikan agar monitoring dan evaluasi terhadap areal persetujuan perhutanan sosial dilakukan secara berkala. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pelestarian ekosistem hutan.
Implementasi perhutanan sosial juga dinilai mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs), terutama SDG 1 (Tanpa Kemiskinan) melalui peningkatan kesejahteraan masyarakat, SDG 13 (Penanganan Perubahan Iklim), dan SDG 15 (Ekosistem Daratan) melalui pengelolaan hutan yang berkelanjutan.








































