Beranda Lensa BNN Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Narkoba di Ponpes Pangkep, Vape Dijadikan Alat Bukti

BNN Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Narkoba di Ponpes Pangkep, Vape Dijadikan Alat Bukti

0

MataKita.co, Pangkep – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan tengah mendalami kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep).

Kasus ini terungkap setelah seorang santri dilarikan ke rumah sakit dan dinyatakan positif menggunakan zat terlarang, yang diduga dikonsumsi melalui rokok elektrik atau vape.

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Sulsel, Kombes Pol Ardiansyah, membenarkan informasi tersebut saat dikonfirmasi, Senin (20/4/2026). Ia menjelaskan, pihaknya menerima laporan awal dari orang tua santri yang membawa anaknya berobat di salah satu rumah sakit di Kota Makassar.

“Awalnya dilaporkan bahwa ada semacam kejadian, belum diketahui apakah perundungan atau apa, sehingga anaknya dibawa ke rumah sakit. Namun, setelah kami lakukan pemeriksaan dan tes urin, hasilnya dinyatakan positif narkotika,” ungkap Ardiansyah.

Menindaklanjuti temuan ini, tim BNN langsung melakukan penyelidikan ke lokasi pesantren pada hari yang sama. Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa alat vape dan cairan (liquid) yang diduga mengandung zat berbahaya.

“Kami menemukan adanya cairan vape. Ini akan kami periksa di laboratorium karena memang ada modus baru penyalahgunaan narkotika melalui media rokok elektrik tersebut,” jelasnya.

Hingga saat ini, BNN telah memeriksa tiga orang santri dan mengamankan barang bukti. Namun, jenis narkotika yang terkandung dalam cairan tersebut masih menunggu hasil uji laboratorium yang diperkirakan keluar dalam waktu satu hingga dua hari ke depan.

Pihak penyidik juga masih mendalami sumber peredaran barang haram tersebut, apakah diperdagangkan di lingkungan pesantren atau didatangkan dari luar.

“Kami lihat konteksnya, apakah ada penjualan di dalam atau santri memperoleh dari luar. Itu yang masih kami dalami. Kalau sudah jelas, kami akan mengerucutkan kepada pelaku dan melakukan tindakan hukum,” tegas Ardiansyah.

Dikonfirmasi terpisah, pihak pesantren melalui Humasnya, Ali Imran, mengakui adanya temuan alat vape saat dilakukan inspeksi mendadak (sidak) di asrama pada 12 April lalu. Pihak manajemen mengaku telah berkoordinasi penuh dengan BNN maupun kepolisian setempat untuk menindaklanjuti kasus ini.

“Kami cuma dapat vape saat sidak di asrama. Untuk hal kandungan zat terlarangnya, kami serahkan sepenuhnya proses pemeriksaannya kepada pihak berwenang,” ujar Ali.

Ali menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas bagi santri yang terbukti melanggar aturan. Menurutnya, memasukkan vape ke lingkungan pesantren saja sudah merupakan pelanggaran berat, apalagi jika terbukti mengandung barang terlarang.

“Menyelundupkan vape ke dalam pesantren saja sudah pelanggaran, apalagi jika ada kandungan barang terlarangnya. Tentu akan kami proses sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT