Matakita.co, Gowa – Tim Bina Desa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas) pada hari Senin, 20 April 2026 sukses menyelenggarakan penyuluhan hukum di Desa Je’nemadinging, Kabupaten Gowa, dengan fokus pada “Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat terhadap Perlindungan Merek sebagai Hak Kekayaan Intelektual” Sekaligus dirangkaikan dengan Dies Natalis Fakultas Hukum UNHAS ke-74. Kegiatan ini merupakan bagian dari program Bina Desa Batch 1 tahun ini, sebuah agenda rutin yang konsisten dilaksanakan dua kali dalam setahun.
Kegiatan ini melibatkan 33 mahasiswa di bawah koordinasi Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan FH Unhas, Prof. Dr. Maskun, S.H., LLM. Turut mendampingi dalam kegiatan ini jajaran dosen pakar, yaitu Muhammad Fitratallah Dahlan, S.H., M.H., Wiranti, S.H., M.H., Afif Muhni, S.H., M.H., dan Hartono Tasir Irwanto S.H., M.H.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Desa Je’nemadinging, H. Rusmin Nuryadin S.E. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi yang tinggi serta ucapan terima kasih kepada tim FH Unhas. Beliau menekankan bahwa edukasi mengenai merek sangat penting bagi warganya agar produk-produk lokal desa memiliki identitas yang kuat dan terlindungi secara hukum dari risiko peniruan.
Sejalan dengan hal tersebut, Presiden BEM FH Unhas, A. Fathur Rahman, dalam sepatah katanya menyampaikan bahwa kehadiran mahasiswa di desa adalah untuk memberikan solusi nyata bagi tantangan hukum yang dihadapi pelaku usaha kecil, khususnya dalam menjaga aset kreatif mereka.
Memasuki sesi materi, Bryan Liem Sitanggang selaku perwakilan mahasiswa mengupas tuntas mengenai urgensi pendaftaran merek. Ia menegaskan bahwa melabeli sebuah produk bukan sekadar urusan estetika, melainkan langkah krusial agar merek tersebut sah secara hukum. “Tanpa label dan pendaftaran yang resmi, usaha warga rentan kehilangan hak atas identitas produknya sendiri,” jelasnya di hadapan sekitar 50 peserta.
Melengkapi materi tersebut, Muhammad Fitratallah Dahlan, S.H., M.H., memberikan pemaparan tambahan mengenai nilai strategis perlindungan hukum. Beliau menekankan bahwa merek yang sudah sah di mata hukum akan meningkatkan kepercayaan konsumen dan memberikan rasa aman bagi warga dalam mengembangkan skala usaha mereka lebih luas lagi.
Dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan masyarakat Desa Je’nemadinging semakin sadar akan pentingnya hak kekayaan intelektual sebagai fondasi utama dalam memajukan ekonomi desa yang berkelanjutan. (**)








































