Oleh: Ismail Iskandar, S.H., M.H.*
Salah satu daycare di Umbulharjo, Jogja menjadi perhatian, sebab adanya dugaan kekerasan terhadap anak. Garis polisi yang melintang di lokasi tersebut bukan sekadar prosedur hukum, melainkan simbol runtuhnya kepercayaan publik terhadap institusi yang seharusnya menjadi “rumah kedua” bagi anak-anak.
Dugaan tindakan keji mengikat anak sampai terluka sebagaimana yang viral di media sosial, bukan lagi sekadar pelanggaran etika pengasuhan. Ini adalah kejahatan serius yang menuntut pertanggungjawaban pidana. Terlebih daycare tersebut membuka program sejak usia 2 bulan hingga 8 tahun yang terdiri dari Playgroup, Taman Kanak-Kanak, dan Daycare.
Delik Pidana
Sejatinya dalam kacamata hukum, instrumen utama yang bisa digunakan adalah UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 76C undang-undang tersebut secara eksplisit melarang siapapun melakukan, menyuruh, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Namun, poin krusial dalam kasus ini adalah status pelaku. Jika terbukti bahwa kekerasan dilakukan oleh pengelola atau pengasuh, pihak yang secara hukum memiliki kewajiban untuk melindungi, maka Pasal 80 ayat (4) harus ditegakkan. Pasal ini mengatur pemberatan pidana sebesar sepertiga dari ancaman asli bagi orang tua, wali, pengasuh, atau pendidik yang melakukan kekerasan.
Melampaui Sanksi Administratif
Kita sering melihat kasus pelanggaran daycare hanya berakhir pada pencabutan izin operasional oleh Dinas Pendidikan atau Pemerintah Kota. Namun, berkaca dari tragedi Umbulharjo, sanksi administratif belum cukup. Tindakan kekerasan terhadap anak mencerminkan adanya unsur kesengajaan (dolus).
Institusi pengasuhan tidak boleh menjadi celah bagi individu-individu dengan kecenderungan kekerasan untuk bersembunyi di balik kedok layanan sosial. Ini peringatan keras bagi para pemilik atau lembaga pendidikan untuk terus berbenah.
Setidaknya memperhatikan beberapa hal seperti, memiliki lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak tanpa adanya risiko kekerasan fisik maupun psikis, sebagaimana Standar Nasional Paud. Kemudian Legalitas Operasional yang akan tersinkronisasi dengan Dinas Pendidikan setempat dimana pengawasan terhadap kualitas pengasuh bisa dilakukan secara berkala. Terakhir mengenai Pedoman TPA bahwa daycare harus sesuai dengan standar Lembaga Penyedia Layanan dan Pengasuhan Anak (LPLPA) yang setidaknya menajamkan tiga hal penting yakni, rekrutmen pengasuh, transparansi pengawasan oleh orang tua, serta rasio pengasuh dan anak.
Transparansi dan Hak Orang Tua
Secara umum sebenarnya ada cukup banyak daycare atau semisalnya yang sudah menerapkan bentuk transparansi kepada orang tua wali. Bentuknya bisa berupa akses cctv atau bahkan video dan foto kegiatan anak yang dilakukan secara rutin sebagai bentuk tanggungjawab pihak institusi pendidikan yang khusus melayani anak atau balita.
Meskipun demikian, tentu peran orang tua tidak kalah pentingnya. Orang tua sebagai pengawas utama tetap tidak tergantikan. Kewaspadaan atau awareness orang tua adalah garis pertahanan pertama bagi keselamatan anak.
*) Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin






































