Matakita.co, Makassar, 30 Juli 2026 – Tim Riset Grup (TRG) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) melakukan penelitian di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar untuk mengkaji implementasi access to justice for people with disabilities atau akses terhadap keadilan bagi penyandang disabilitas di lingkungan peradilan.
Penelitian ini merupakan bagian dari pengumpulan data lapangan yang bertujuan memotret sejauh mana sistem peradilan memberikan layanan yang inklusif bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan.
Tim peneliti dipimpin oleh Wakil Dekan Bidang Perencanaan, Sumber Daya, dan Alumni Fakultas Hukum Unhas, Prof. Dr. Iin Karita Sakharina, S.H., M.A. Penelitian turut melibatkan dosen Fakultas Hukum Unhas, Rasty, serta dua mahasiswa, Bryan Liem Sitanggang dan Adeline.
Setibanya di PTUN Makassar, rombongan diterima langsung oleh Ketua PTUN Makassar, Muhamad Ilham, S.H., M.H., yang juga merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. Pertemuan berlangsung sebagai bagian dari penguatan kerja sama antara perguruan tinggi dan lembaga peradilan dalam mendukung pengembangan penelitian di bidang hukum.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, tim peneliti melakukan wawancara mendalam dengan Hakim PTUN Makassar, Mariana Ivan Kurnia, S.H., M.H. Wawancara difokuskan pada kebijakan dan praktik yang diterapkan pengadilan dalam memenuhi hak penyandang disabilitas untuk memperoleh akses terhadap keadilan.
Mariana menjelaskan bahwa PTUN Makassar telah memiliki standar operasional prosedur pelayanan bagi penyandang disabilitas sebagai pedoman dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
“Pengadilan telah memiliki standar operasional pelayanan bagi penyandang disabilitas. Pedoman tersebut menjadi acuan dalam memastikan setiap pencari keadilan memperoleh layanan yang sesuai dengan kebutuhannya,” ujar Mariana.
Ia menambahkan, PTUN Makassar juga terus melakukan pembenahan sarana dan prasarana, terutama setelah menempati gedung baru sejak Juli 2026. Pembaruan fasilitas tersebut diikuti dengan penerapan pelayanan yang lebih proaktif melalui penyesuaian layanan berdasarkan kebutuhan masing-masing pengguna.
Menurut Mariana, komitmen terhadap layanan inklusif tidak berhenti pada aspek administrasi, tetapi juga diterapkan selama proses persidangan berlangsung.
“Pengadilan berupaya memastikan setiap penyandang disabilitas memperoleh pendampingan dan akomodasi yang layak sehingga dapat mengikuti seluruh tahapan persidangan secara optimal,” katanya.
Ketua Tim Peneliti, Prof. Iin Karita Sakharina, mengatakan hasil penelitian ini akan menjadi bagian dari kajian akademik mengenai implementasi akses terhadap keadilan bagi penyandang disabilitas di lingkungan peradilan Indonesia.
Ia berharap temuan penelitian tersebut dapat memberikan kontribusi terhadap pengembangan kebijakan dan praktik peradilan yang semakin inklusif, sekaligus memperkuat sinergi antara Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin dan PTUN Makassar dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Melalui penelitian ini, Fakultas Hukum Unhas menegaskan komitmennya untuk terus mendorong pengembangan sistem hukum yang menjamin kesetaraan akses terhadap keadilan bagi seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas, sesuai dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia dan peradilan yang inklusif. (**)








































