MataKita.co, Pangkep – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) mulai memproses perubahan regulasi pajak dan retribusi daerah melalui rapat paripurna penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selasa, (3/11/2026).
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Pangkep, Haris Gani, tersebut dihadiri 28 anggota DPRD. Ia menyampaikan bahwa agenda tersebut merupakan bagian dari tahapan penyampaian rancangan peraturan daerah dari pemerintah daerah kepada DPRD untuk selanjutnya diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
“Rapat paripurna penyerahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” demikian disampaikan pimpinan sidang sebelum mengetuk palu sebagai tanda dibukanya rapat.
Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Pangkep, pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, staf ahli, para asisten, pimpinan perangkat daerah, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pangkep, kepala bagian lingkup Sekretariat Daerah, sekretaris perangkat daerah, para camat, serta sejumlah undangan lainnya.
Agenda kemudian dilanjutkan dengan prosesi penyerahan Ranperda dari pemerintah daerah kepada DPRD. Wakil Bupati Pangkep bersama Ketua DPRD mengambil tempat untuk mengikuti prosesi tersebut sebagai bagian dari tahapan awal pembahasan rancangan regulasi.
Penyerahan Ranperda ini menjadi langkah awal dalam proses perubahan kebijakan pajak dan retribusi daerah. Rancangan tersebut selanjutnya akan dikaji dan dibahas oleh DPRD bersama pemerintah daerah dengan mengacu pada mekanisme serta ketentuan pembentukan peraturan daerah.
Haris Gani menegaskan bahwa pembahasan Ranperda akan dilaksanakan melalui tahapan yang telah diatur dalam tata tertib lembaga legislatif.
“Selanjutnya akan dibahas sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam tata tertib DPRD,” demikian disampaikan dalam pengantar pimpinan sidang.
Pembahasan Ranperda tersebut menjadi tahapan penting untuk mengkaji substansi perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024, khususnya ketentuan yang berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Pangkep.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penyampaian ucapan terima kasih kepada Wakil Bupati beserta jajaran pemerintah daerah dan seluruh undangan yang telah mengikuti jalannya persidangan.








































