Matakita.co, Makassar – Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas) menggelar kuliah tamu internasional bertema Legal Research Methodology dengan menghadirkan akademisi Universiti Sains Islam Malaysia (USIM), Associate Professor Dr. Noor Dzuhaidah binti Osman, Selasa (3/11/2026).
Kegiatan yang berlangsung secara daring melalui Zoom ini diikuti sekitar 132 peserta, terdiri atas mahasiswa program sarjana, magister, doktor, serta dosen FH Unhas. Kuliah tamu dipandu oleh Mutiah Wenda Juniar, S.H., LL.M.
Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan FH Unhas, Prof. Dr. Maskun, S.H., LL.M., mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat kerja sama akademik dengan perguruan tinggi luar negeri.
Menurut dia, kolaborasi akademik antara FH Unhas dan USIM direncanakan berlangsung hingga Desember 2026 melalui sejumlah kegiatan yang mendukung pengembangan kapasitas akademik.
Dalam pemaparannya, Noor Dzuhaidah menjelaskan perbedaan pendekatan penelitian hukum Barat dan hukum Islam. Penelitian hukum Barat cenderung menelaah institusi dan sistem hukum, sedangkan penelitian hukum Islam menempatkan maqasid syariah atau tujuan-tujuan syariat sebagai salah satu landasan analisis.
Ia menekankan pentingnya integritas akademik, ketepatan sitasi, serta perumusan masalah yang terarah. Menurutnya, penelitian hukum perlu memiliki fokus yang jelas dengan dua hingga tiga pertanyaan penelitian yang relevan.
Noor Dzuhaidah juga menguraikan tujuh tahapan penyusunan tesis, mulai dari pemilihan topik hingga penyuntingan akhir. Selain itu, ia memperkenalkan empat pendekatan penelitian hukum, yakni historis, analitis, filosofis, dan komparatif.
Menurut dia, penelitian hukum tidak cukup hanya menguraikan persoalan normatif, tetapi juga perlu menghasilkan analisis yang kuat serta rekomendasi konkret yang dapat diterapkan.
Ia turut mendorong mahasiswa dan akademisi untuk memublikasikan hasil penelitian melalui jurnal ilmiah, policy paper, kolom surat kabar, maupun analisis putusan pengadilan agar hasil kajian dapat menjangkau masyarakat luas.
Dalam kesempatan tersebut, Noor Dzuhaidah membagikan pengalamannya menulis lebih dari 100 artikel di surat kabar serta menerbitkan buku mengenai putusan Mahkamah Syariah di Malaysia. Penelitiannya di bidang biosafety juga turut berkontribusi dalam mendorong pembentukan komite sosial-ekonomi di Department of Biosafety Malaysia.
Sesi diskusi berlangsung interaktif. Peserta mengajukan sejumlah pertanyaan mengenai konsep keadilan dalam Islam, penelitian perbandingan hukum, hingga pengembangan teori hukum yang orisinal.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Noor Dzuhaidah mendorong akademisi di kawasan ASEAN mengembangkan kerangka teori hukum yang berangkat dari sejarah, karakteristik sosial, dan pengalaman hukum masyarakat setempat.
Ia menilai pengembangan ilmu hukum tidak seharusnya hanya bergantung pada pendekatan Barat, tetapi juga perlu memberikan ruang bagi perspektif dan pengalaman hukum yang berkembang di kawasan ASEAN.
Selain itu, ia mengajak mahasiswa dan dosen aktif mengikuti konferensi ilmiah sebagai sarana menguji gagasan, memperoleh kritik, serta memperluas jejaring penelitian.
Kuliah tamu ditutup dengan penyerahan sertifikat penghargaan kepada narasumber. Rangkaian kegiatan akan dilanjutkan pada Kamis (5/11/2026) dengan pembahasan mengenai pemanfaatan teknologi dalam penelitian hukum.








































