Matakita.co, Makassar, 30 Juli 2026- Tim peneliti Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) melakukan penelitian di Pengadilan Negeri (PN) Makassar untuk mengkaji implementasi access to justice for people with disabilities atau akses terhadap keadilan bagi penyandang disabilitas. Penelitian tersebut merupakan bagian dari program Teaching Research Grant (TRG) Fakultas Hukum Unhas.
Kegiatan berlangsung bertujuan untuk mengumpulkan data empiris mengenai penerapan pelayanan peradilan yang inklusif, sekaligus mengidentifikasi berbagai praktik dan tantangan dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas di lingkungan peradilan.
Tim penelitian dipimpin oleh Wakil Dekan Bidang Perencanaan, Sumber Daya, dan Alumni Fakultas Hukum Unhas, Prof. Dr. Iin Karita Sakharina, S.H., M.A. Penelitian turut didampingi dosen Fakultas Hukum Unhas, Rastiawaty, S.H., M.H., serta melibatkan dua mahasiswa peneliti, Bryan Liem Sitanggang dan Adeline.
Setibanya di PN Makassar, rombongan peneliti diterima oleh jajaran pengadilan. Pertemuan tersebut menjadi ruang diskusi mengenai berbagai kebijakan dan praktik pelayanan publik yang diterapkan untuk menjamin akses layanan hukum bagi seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.
Dalam rangkaian penelitian, tim melakukan wawancara dengan Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial PN Makassar, Siti Noor Laila. Wawancara difokuskan pada implementasi prinsip persamaan akses terhadap keadilan serta berbagai upaya yang dilakukan pengadilan dalam menghadirkan pelayanan yang inklusif.
Menurut Siti Noor Laila, komitmen PN Makassar terhadap pelayanan yang ramah bagi penyandang disabilitas merupakan bagian dari implementasi kebijakan Mahkamah Agung yang menempatkan prinsip persamaan di hadapan hukum sebagai landasan utama penyelenggaraan peradilan.
“Setiap pencari keadilan memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan, termasuk penyandang disabilitas. Pelayanan tersebut harus diberikan sejak masyarakat pertama kali memasuki lingkungan pengadilan,” ujar Siti Noor Laila.
Ia menjelaskan, PN Makassar telah menyediakan sejumlah fasilitas pendukung aksesibilitas, antara lain jalur landai (*ramp*), akses bagi pengguna kursi roda, serta prosedur pelayanan yang mengacu pada standar operasional bagi penyandang disabilitas.
Selain penyediaan sarana fisik, lanjut dia, seluruh petugas didorong memberikan pelayanan secara aktif, responsif, dan menghormati kebutuhan setiap pengguna layanan agar proses pelayanan dapat berlangsung secara setara.
Meski demikian, Siti Noor Laila mengakui masih terdapat sejumlah tantangan dalam pengembangan fasilitas dan layanan yang sepenuhnya aksesibel. Karena itu, PN Makassar terus melakukan berbagai pembenahan agar prinsip peradilan yang inklusif dapat diwujudkan secara optimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selama kunjungan, tim peneliti juga melakukan observasi terhadap fasilitas pelayanan yang tersedia di lingkungan pengadilan. Data hasil wawancara dan observasi tersebut akan menjadi bagian dari kajian mengenai implementasi akses terhadap keadilan bagi penyandang disabilitas di lingkungan peradilan.
Ketua Tim Peneliti, Prof. Iin Karita Sakharina, mengatakan hasil penelitian diharapkan dapat memperkaya kajian akademik sekaligus menjadi bahan rekomendasi dalam pengembangan kebijakan pelayanan peradilan yang lebih inklusif.
Melalui penelitian ini, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin berharap kolaborasi antara perguruan tinggi dan lembaga peradilan terus diperkuat, sehingga penelitian tidak hanya menghasilkan kontribusi ilmiah, tetapi juga mendorong terwujudnya sistem peradilan yang memberikan akses keadilan secara setara bagi seluruh masyarakat tanpa diskriminasi. (**)








































