MataKita.co, Pangkep — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Pengesahan regulasi ini menjadi langkah penting bagi tujuh desa di Pangkep untuk mempersiapkan pelaksanaan pemilihan kepala desa. Jumat, (2/10/2026).
Ketujuh desa tersebut yakni Desa Parenreng di Kecamatan Segeri; Desa Punranga dan Alesipitto di Kecamatan Ma’rang; Desa Batara dan Taraweang di Kecamatan Labakkang; Desa Panaikang di Kecamatan Minasatene; serta Desa Pammantauang di Kecamatan Liukang Kalmas.
Perda Pilkades mengatur sejumlah aspek penting dalam pelaksanaan pemilihan, mulai dari mekanisme dan persyaratan pencalonan, ketentuan calon tunggal, penyesuaian masa jabatan kepala desa, hingga perlindungan status perangkat desa setelah pemilihan.
Kehadiran regulasi ini diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan panitia penyelenggara dalam menjalankan tahapan Pilkades.
Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau, menyebut pengesahan Perda Pilkades sebagai langkah strategis untuk memastikan proses demokrasi di tingkat desa berjalan sesuai ketentuan.
“Pengesahan Perda Pilkades merupakan langkah strategis untuk memastikan demokrasi di tingkat desa berjalan dengan jujur, adil dan memiliki kepastian hukum,” ujar Yusran, Senin (5/10/2026).
Menurutnya, regulasi tersebut menjadi landasan penting agar pelaksanaan pemilihan kepala desa dapat berlangsung secara tertib, adil, dan memiliki aturan yang jelas bagi seluruh pihak yang terlibat.
Ketua DPRD Pangkep, Haris Gani, mengatakan pengesahan Perda Pilkades tidak hanya menjadi dasar pelaksanaan pemilihan, tetapi juga diharapkan dapat meminimalkan potensi konflik di tengah masyarakat.
Regulasi tersebut diharapkan mampu mendorong proses pemilihan yang demokratis sekaligus membuka peluang lahirnya pemimpin desa yang berintegritas dan mampu menjalankan pemerintahan secara bertanggung jawab.
Menurut Haris, pengaturan Pilkades juga berkaitan dengan upaya membangun tata kelola pemerintahan desa yang stabil dan akuntabel. Dengan adanya ketentuan yang jelas, pelaksanaan pemilihan diharapkan tidak hanya berfokus pada pergantian kepemimpinan, tetapi juga menjaga keberlangsungan pemerintahan desa.
Dengan disahkannya Perda Pilkades, tujuh desa di Kabupaten Pangkep kini memiliki landasan regulasi untuk memasuki tahapan menuju pemilihan kepala desa.
Meski demikian, jadwal pelaksanaan, tahapan teknis, serta mekanisme penyelenggaraan selanjutnya tetap perlu menunggu penetapan dan pelaksanaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengesahan Perda ini menjadi bagian dari upaya memperkuat demokrasi di tingkat desa. Masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi secara aktif dalam proses pemilihan, menjaga suasana kondusif, serta menghormati setiap tahapan demi terwujudnya kepemimpinan desa yang legitimate dan bertanggung jawab.








































