MataKita.co, Gorontalo – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak perlu khawatir menjelang lebaran Idul Fitri 2018, atau tepatnya mulai tanggal 29 Mei hingga 12 Juni 2018, Peserta JKN-KIS tetap bisa memperoleh jaminan dalam pelayanan kesehatan yang di fasilitasi oleh BPJS kesehatan.
Melalui Konferensi Pers BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo Kepala Perwakilan BPJS Gorontalo Muhamad Yusrizal mengatakan hal ini merupakan komitmen BPJS Kesehatan memberikan kemudahan portabilitas bagi peserta JKN-KIS. Senin (27/05/2019).
“Peserta JKN-KIS yang sedang mudik lalu membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota, maka dapat mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama walaupun peserta tidak terdaftar di FKPT tersebut.” Jelas Muhamad Yusrizal.
Layanan kesehatan tersebut bisa di peroleh peserta di FKPT yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Untuk daftar tersebut, dapat dilihat di Aplikasi Mudik BPJS Kesehatan atau dengan menghubungi BPJS kesehatan langsung.
Kepala Bidang Penjaminan manfaat rujukan Dr. Arthur Andreas Alfonso menerangkan, apabila tidak terdapat FKPT yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran di wilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKPT, maka peserta dapat di layani di IGD rumah sakit terdekat.
“Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas baik tingkat pertama maupun lanjut wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS.” Kata Dr. Arthur Andreas Alfonso.
Kepala perwakilan BPJS Gorontalo Muhamad Yusrizal mengingatkan, pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang status kepesertaannya aktif.
Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga menyediakan pelayanan khusus peserta JKN-KIS. Peserta bisa melakukan pendaftaran bayi baru lahir khusus bagi peserta Pekerja Penerima upah (PPU) dan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Kepala Bidang SDM umum dan Komunikasi Publik Gledies Eman menjelaskan, saat ini telah di kembangkan fitur Aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP) di rumah sakit untuk mendaftarkan bayi baru lahir peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan perhitungan denda layanan, sehingga peserta tidak perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan.
Di samping itu, masyarakat juga tetap dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 yang beroperasi 24 jam termasuk hari minggu dan libur, untuk memperoleh informasi atau menyampaikan pengaduan.