Beranda Policy Corner Islam, Kota Modern Dan Kepungan Prostitusi*

Islam, Kota Modern Dan Kepungan Prostitusi*

0

Oleh : Rizal Pauzi

Kota Modern adalah impian dari hampir seluruh masyarakat dunia. Dimana semua pelayanan pemerintah telah berbasis teknologi canggih, banyak gedung menjulang tinggi, transportasi yang cepat, pusat pusat perbelanjaan yang luas , makanan cepat saji yang menjamur dan sebagainya. Bahkan dalam berbagai perbincangan ilmiah pun selalu saja penggunaan teknologi menjdi acuan utama dalam mewujudkan kota modern.

Hal inilah yang membentuk mindset dari sebagian besar masyarakat maupun pemerintah. Bahwa tolak ukur kemajuan sebuah kota adalah kemajuan dalam segi fisik atau lebih keren di istilahkan materialisme. Sehingga perdebatan yang muncul diantara pengambil kebijakan adalah persoalan gedung atau fasilitas fisik yang bermuara pada “bagi – bagi proyek”.

Namun faktanya gedung – gedung megah dan pemanfaatan teknologi  tak mampu menjamin kenyamanan masyarakat yang ada didalamnnya. Justru yang terjadi ketika pembangunan kota yang tak terkendali adalah kesenjangan social dan tingginya tingkat criminal. Sebut saja isu begal yang telah menimbulkan banyak korban dibeberapa kota besar di Indonesia. Selain itu penyakit sosial lainnya seperti prostitusi, narkoba dan sejenisnya menjadi hal yang lumrah. Penyakit sosial inilah yang mengabrukkan tatanan sosial dan menghancurkan generasi muda bangsa Indonesia.

Pada beberapa kota yang baru bergerak menuju kota modern biasanya mengalami beberapa gempuran bisnis baru yang kadang bertentangan dengan culture masyarakat local. bahkan bisnis inilebih mengarah pada penyakit sosial. Salah satu bisnis yang bertumbuh subur dikota – kota yang mengalami pertumbuhan cepat adalah bisnis prostitusi. Hal ini menjadi identik bagi kota, bahkan banyak kalangan menganggap bahwa buka kota modern jika tak memiliki mall yang besar serta tempat prostitusi.

Dalam kamus bahasa Indonesia, prostitusi adalah pertukaran hubungan seksual dengan uang atau hadiah sebagai suatu transaksi perdagangan; pelacuran: sudah banyak tempat perjudian dan — yang ditutup. hal ini menandakan bahwa seksual menjadi komoditi bisnis.  Bisnis ini biasanya di mulai secara sembunyi – sembunyi dengan perantara (Mucikari). Selanjutnya bertumbuh subur da kemudian terlembagakan dalam model modern seperti kawasan lokalisasi prostitusi. Dikawasan tersebut terdapat tempat hiburan malam yang menyediakan pekerja seks komersial. Bahkan, dibeberapa kota bukan hanya terdapat di THM tapi banyak juga yang menjajakan diri langsung dipinggir – pinggir jalan protokol. Mereka ada yang diatur oleh sindicate PSK dan ada pula yang menjajakan diri secara sendiri – sediri .

Realitas yang ada prostitusi bukanlah penyakit sosial tunggal, namun prostitusi ini bisa membawa banyak pengaruh negative lainnya seperti penyakit HIV / Aids yang belum ada obatnya, human trafficking (perdagangan manusia), obat – obat terlarang dan sebagainya. Dengan demikian perlu kiranya prostitusi menjadi perhatian serius khususnya pada daerah yang sedang berkembang pesat. Hal  ini dijelaskan dalam al Quran yang artinya :
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. (QS. Al-Israa’ : 32)

Dalam artian bahwa Allah swt memperingatkan kita tentang bahaya zina. Zina yang dimaksud disini adalah melakukan hubungan seksual dengan pasangan yang tidak halal.  Hal ini saja perlu untuk dijauhi apalagi prostitusi yang mengkomersilkan hubungan sex. Namun dalam konteks ke indonesiaan kita, dimana dasar Negara kita adalah Pancasila dan UUD 1945. Maka konteks ayat ini jika dijadikan pedoman dalam pengambilan kebijakan pemerintah maka bisa ditafsirkan bahwa prostitusi harus dijauhkan dari ruang – ruang publik. Dalam artian bahwa kawasan yang memiliki prostitusi harus berada dalam area khusus yang di sulit dijangkau oleh masyarakat awam. Salah satu contoh, peraturan daerah kota Makassar nomor 4 tahun 2014 tentang minuman keras yang isinya membatasi penjualan miras hanya pada THM dan hotel berbintang ini sedikit lebih bijak. Sebab prostitusi dan miras ini adalah sesuatu yang sulit untuk dihilangkan, apa lagi Indonesia yang beraneka ragama suka, tradisi dan agama. Sehingga hal yang paling bijak terhadap prostitusi ini adalah perlu untuk dibatasi diruang – ruang publik.

Dalam perencanaan pembanguan sebuah kota, maka prostitusi ini tak bisa dipandang sebelah mata. Perlu adanya regulasi yang jelas untuk mengatur hal tersebut, apa lagi semakin menjamurnya hotel – hotel berintang, rumah bernyanyi dan tempat hiburan malam. Ini merupakan keharusan dari kemajuan kota. Dengan demikian tentunya untuk menjaga agar kota tetap terjaga dalam kehidupan sosial maka perlu adanya pengaturan yang jelas. Hal ini tetap harus dilakukan, walaupu dibeberapa daerah telam memiliki perda syariat islam. Namun karena tuntutan modernisme, maka prostitusi menjadi kebutuhan bagi orang –orang yang telah tekontaminasi sindrom instan.

Dengan demikian, jika pengaturan ini bisa dilakukan diawal dalam bentuk master plan pembangunan kota yang berkelanjutan, tentu hal ini bisa dengan mudah untuk diatur, apa lgi yang ada sekarang masih dalam skali kecil. Semoga penjualan keperawanan gadis oleh tantenya yang terjadi beberapa waktu lalu di kabupaten Maros tidak terulang kembali.

Terakhir, mengutip hadist riwayat HR Bukhari “Diantara tanda-tanda akan datangnya hari kiamat adalah sedikitnya pelaksanaan ilmu, nampaknya kebodohan (ilmu agama), terang-terangannya prostitusi (perzinaan), banyaknya jumlah perempuan dan sedikitnnya jumlah laki-laki…” Kiamat yang dimaksud ini bisa ditafsirkan dalam dua hal  pertama, bahwa kiamat yang dimaksud adalah berakhirnya kehidupan dunia, kedua, kiamat yang dimaksud disini adalah hancurnya tatanan sosial sebuah daerah. Maka pelru kiranya pemimpin sebuah daerah untuk menjadikan hal ini sebgai focus dalam peningkatan ilmu pengetahuan serta menangani persoalan prostitusi agar tidak berdampaknegatif terhadap masyarakat.

Olehnya itu, Islam, kemajuan kota dan kepungan prostitusi adalah hal yang harus disinergikan. Dimana Islam sebagai agama mayoritas bangsa Indonesia harus menjadi benteng utama dalam menjaga moral bangsa. Islam bukan sekedar keyakinan tapi pedoman menuju keselamatan dunia dan diakhirat. Tentunya dengan menjadi benteng agar masyarakat tak terkontaminasi penyakit sosial yang bermuara pada terwujudnya kota modern yang berperadaban.

*) Pernah dimuat di koran Harian AMANAH

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT