Beranda Berita Oknum Karyawan BRI Unit Tilamuta Ditangkap Dikantornya, Diduga Soal Narkoba

Oknum Karyawan BRI Unit Tilamuta Ditangkap Dikantornya, Diduga Soal Narkoba

0

Matakita.co (Boalemo) – Kepolisian Resort (Polres) Boalemo berhasil melakukan penangkapan oknum karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Tilamuta berinisial SDK terkait dengan dugaan penyalahgunaan Narkotika. Berdasarkan investigasi Matakita.co, oknum karyawan tersebut ditangkap di kantor Bank BRI Unit Tilamuta sekitar pukul 09.00.

Saat dikonfirmasi oleh Matakita.co, Kapolres Boalemo AKBP Ahmad Pardomuan S.IK., M.H menjelaskan, pihaknya telah melakukan penyelidikan, pengintaian, pemeriksaan terhadap salah satu oknum karyawan yang bekerja di Bank BRI tersebut dalam dugaan Narkotika tersebut.

“Barang tersebut dikirim melalui Paket yang berasal dari wilayah Palu, dengan tujuan kepada seseorang. Kemudian barang ini diselidiki oleh anggota, lalu dikirim ke Bank dan diterima oleh Satpam, kemudian didatangi oleh anggota.” Jelas Kapolres.

Selanjutnya, setelah dipertanyakan dan tentunya telah diintai, kemudian barang tersebut milik siapa belum dibuka. Barang tersebut diduga milik seseorang atas nama inisial SDK.

“Kemudian berdasarkan keterangan dari satpam ini, saudara SDK ini dipanggil yang merupakan karyawan BRI Unit Tilamuta. Dia datang dan tujuan barang itu untuk dia dari palu, dan diakui bahwasanya barang atau paket itu miliknya. Kemudian disuruh buka isinya baju bekas, dan ditemukan ada satu sachet kecil berbentuk kristal kecil yang diduga Narkotika jenis sabu. Barang tersebut akan dikirim ke laboratorium untuk memastikan apakah barang tersebut merupakan jenis sabu,” Ungkap Ahmad Pardomuan.

Ahmad Pardomuan menambahkan, dalam hal ini pihaknya melakukan pengamanan, pengembangan, pemeriksaan terhadap seluruh saksi-saksi yang ada. Baik itu satpam yang menerima, kurir yang mengirim dari sana tentunya akan dikembangkan guna memutuskan peredaran Narkoba yang ada di Kabupaten Boalemo.

“Jadi wilayah kita ini kan wilayah singgahan, bukan perbatasan dengan Provinsi lain. Sehingga, antisipasinya kita harus lakukan penyelidikan atau under cover sehingga tidak masuk ke Boalemo. Saat ini kita amankan, laporan polisi sudah dibuat, waktu penahanan berbeda dengan tahanan biasa lainnya. Dibutuhkan asesmen dan segala macam, itu sudah dilakukan oleh satuan narkoba bekerja sama dengan BNNk,” Tambahnya.

“Dibutuhkan dalam Undang-undang Narkotika dan psikotropika kalau tidak salah  6 x 24 jam dia boleh diamankan. 6 x 24 jam itu diberikan waktu kepada dia untuk asesmen, asesmen ini ada asesornya. Sehingga, itu nanti menjadi kelengkapan berkas perkara untuk diputuskan oleh hakim nanti,” Tutup Kapolres.

Sementara itu, Kepala Bank BRI Unit Tilamuta, Moh Taufik Panigoro, saat melakukan klarifikasi kepada awak media, membenarkan bahwa oknum tersebut merupakan pegawai Bank Unit Tilamuta.

” Iya oknum itu sudah kurang lebih satu bulan di Bank BRI Unit Tilamuta, dan dia pegawai di bagian Marketing,” Ungkap Kepala Unit Bank BRI.

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT