Beranda Lensa Bupati Maros Larang ASN Mudik Pakai Kendaraan Dinas

Bupati Maros Larang ASN Mudik Pakai Kendaraan Dinas

0

MataKita.co, Maros – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Maros dilarang mudik pakai kendaraan dinas, hal itu disampaikan langsung Bupati Maros, AS Chaidir Syam. Ia mengatakan, esensi kendaraan dinas hanya digunakan guna mendukung kegiatan pemerintahan untuk memudahkan mobilisasi pejabat.

“untuk Kendaraan Dinas kita sudah sampaikan sebelumnya kepada seluruh ASN lingkup Pemkab Maros agar tak memanfaatkan kendaraan dinas untuk mudik, karena itu adalah aset daerah” terang Bupati Maros. AS Chaidir Syam, Kamis (21/4/2022)

Mantan Ketua DPRD Maros itu berharap, supaya ASN secara bersama-sama menjaga inventaris yang ada, apalagi itu adalah operasional yang harus dijaga keawetannya. Tambahnya.

“Rencananya kita juga akan sidak disejumlah instansi, guna mengecek semua kendaraan dan meminimalisir adanya ASN yang melanggar aturan ini,” pungkasnya.

“Pastinya kami akan berikan sanksi bagi ASN yang melanggar, juga intinya tetap dievaluasi dan diberi teguran moral agar kita tetap menghargai bahwa aset-aset pemerintahan digunakan untuk kepentingan pemerintah, bukan kepentingan pribadi” tutup Chaidir.

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT