MataKita.co, Maros – Tim Pengabdian Fakultas Hukum (FH) Universitas Hasanuddin (Unhas) menggelar Penyuluhan Hukum. Kegiatan yang membahas terkait “Pendaftaran Tanah Secara Online Pasca Berlakunya UU Cipta Kerja” ini diadakan di kantor Desa Toddopulia, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros (21/7/2022)
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Pak Camat Tanralili, Kepala Desa Toddopulia, Babinsa Toddopulia, perwakilan tokoh masyarakat, tokoh agama, warga Desa Toddopulia, dan mahasiswa KKN Unhas yang berlokasi di Desa Toddopulia.
Kegiatan Pengabdian Masyarakat ini diketuai oleh Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum dengan anggota Dr. Aulia Rifai, S.H., M.H., Dr. Marwah, S.H., M.H., Amaliyah S.H., M.H., dan Andi Kurniawati, S.H., M.H. serta 2 orang mahasiswa fakultas Hukum Unhas.
Amaliyah S.H., M.H., anggota tim pengabdian mengatakan bahwa kegiatan ini sangat penting dilaksanakan setelah berkoordinasi dengan kepala Desa Toddopulia yang menyampaikan bahwa masih banyak tanah yang belum terdaftar dan wilayah ini belum masuk ke dalam program prioritas nasional untuk percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari kementerian ATR/BPN.
“Selain itu, warga desa yang masih awam dengan penggunaan teknologi ketika ingin melakukan pendaftaran tanah secara elektronik (online)” jelasnya.
Penyuluhan hukum ini menghadirkan narasumber yakni Antony Manurung, S.H. dari Kantor Pertanahan Kabupaten Maros. Dalam pemaparannya menjelaskan bahwa berdasarkan PP No. 18 Tahun 2021, penyelenggaraan dan pelaksanaan Pendaftaran Tanah dapat dilakukan melalui sistem elektronik secara bertahap. Namun, dalam praktik saat ini di Kabupaten Maros, sistem ini masih dalam proses pengembangan secara terintegrasi oleh Kementerian ATR/BPN sehingga masyarakat baru dapat mengakses layanan secara elektronik mengenai informasi sertipikat yang telah terbit.
“Alat bukti tertulis berupa rincik yang dimiliki oleh perorangan wajib didaftarkan paling lama 5 (lima) tahun sejak berlakunya PP 18 Tahun 2021. Pendaftaran tersebut harus dilengkapi dengan surat pernyataan penguasaan fisik yang diketahui 2 (dua) orang saksi apabila telah melewati masa 5 (lima) tahun sejak berlakunya PP 18 Tahun 2021, maka alat bukti tertulis berupa rincik tersebut dinyatakan tidak berlaku dan statusnya menjadi Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara” jelasnya.
Antusias warga terlihat dengan mengikuti kegiatan dari awal sampai selesai secara tertib, berbagai pertanyaan juga dilontarkan oleh para warga, tanya jawab berlangsung interaktif oleh narasumber dan para peserta.
Sementara itu Camat Tanralili menyampaikan harapannya agar kegiatan ini dapat berkelanjutan dan terjalin kerjasama dengan Fakultas Hukum Unhas dalam hal edukasi dan pemberian bantuan hukum. Kegiatan ini ditutup dengan pemberian plakat kepada narasumber, Camat Tanralili, dan kepala Desa Toddopulia.