Beranda Kampus Fakultas Hukum Unhas dan BPKH Gelar Seminar Nasional Bahas Pengelolaan Keuangan Haji

Fakultas Hukum Unhas dan BPKH Gelar Seminar Nasional Bahas Pengelolaan Keuangan Haji

0

Matakita.co, Makassar-Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin bekerjasama dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melaksanakan seminar nasional dengan tajuk “Berhidmat untuk Umat: Menuju Pengelolaan Keuangan Haji yang Profesional, Transparan, dan Akuntabel”. Seminar dilaksanakan pada Jum’at, 3 November 2023 di Baruga Baharuddin Lopa, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.

Seminar nasional ini, dihadiri oleh Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc. (Rektor Universitas Hasanuddin); Saiful Rahmat Dasuki, S.IP., M.Si. (Wakil Menteri Agama Republik Indonesia); Fadlul Imansyah, S.E., M.M., CIFP., AAAK., AAK (Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji).

Dalam sambutannya, Rektor Unhas menyampaikan bahwa, Tugas BPKH sangat urgen mengingat dana umat yang dikelola sangat besar sehingga perlu pengelolaan yang transparan yang oleh pemateri akan dikaji lebih lanjut sehingga dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam upaya mewujudkan Indonesia Emas 2045, salahsatunya mungkin dapat digunakan dalam sektor pendidikan.

Diakhir sambutannya, Rektor Unhas juga menyambut baik Kahadiran BPKH dalam dunia kampus, agar dapat menjadi awal dari pembahasan lanjutan yang dapat memberdayakan dosen Unhas. Sebagai pimpinan Universitas Hasanuddin beliau juga mengungkapkan bahwa kehadiran Kementerian Agama sebagai penyujuk untuk mewarnai kehidupan kampus. Terima kasih kepada Kementerian Agama, BPKH dan jajaran. selamat datang di Unhas.

Sementara itu, Fadlul Imansyah, S.E., M.M., CIFP., AAAK., AAK (Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji) dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan seminar nasional ini merupakan sarana yang baik bagi BPKH untuk medapatkan pemikiran, pengetahuan, dan langkah-langkah strategis dalam menghadapi tantangan dan isu yang ada di lingkup BPHK, terutama dalam ruang lingkup hukum dan kelembagaan.

Beliau berharap, melalui kegiatan ini, bisa menghadirkan ide dan gagasan yang bermanfaat terutama untuk BPKH bisa memperkuat cita-cita BPKH membangun ekosistem perhajian.

Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P. selaku Dekan Fakultas Hukum Unhas pada saat dikonfirmasi, ia menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas penyelenggaraan seminar nasional itu.

“Seminar nasional ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, khususnya mahasiswa. Sehingga dapat menambah wawasan intelektual sekaitan dengan pengelolaan keuangan haji. Harapannya, ke depan peran serta masyarakat dapat semakin baik dalam hal menjadi mitra kritis bagi Pemerintah untuk memastikan pengelolaan keuangan haji berjalan dengan sebagaimana mestinya,” ungkapnya.

Kegiatan seminar nasional ini membahas dua topik dalam diskusinya, yaitu “Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji: Dinamika, Problematika dan Urgensi Amandemen untuk Pengelolaan Keuangan Haji yang Akuntabel dan Berkeadilan” dengan narasumber Dr. H. Ashabul Kahfi, M.Ag.(Ketua Komisi VIII DPR Republik Indonesia); Prof. Hilman Latief, M.A., Ph.D. (Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama Republik Indonesia); dan Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, M.Hum. (Ketua Komisi Yudisial RI Tahun 2016-2018) dan dimoderatori oleh Nur Thamzil Thahir (Pemimpin Redaksi Harian Tribun Timur).

Dalam sesi diskusi pertama ini, ketiga narasumber sepakat bahwa UU 34/2014 dinilai masih menghambat kinerja dari BPKH padahal ada ekosistem kinerja haji yang dapat dimanfaatkan BPKH dalam meningkatkan manfaat dan sebesar-besarnya untuk investasi. Sebagai upaya mendorong BPKH untuk mengelola keuangan secara akuntabel dan transparan dengan menagemen keuangan yang baik perlu pembaharuan hukum yang dapat mendukung kegiatan investasi BPKH.

Sementara itu, dalam sesi kedua diskusi membahas terkait “Reformulasi Kelembagaan BPKH: Good Governance dan Tantangan Politik Hukum Pengelolaan Keuangan Haji”

Terdapat pandangan yang berbeda antara narasumber Prof. Dr. Achmad Ruslan, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin) mengatakan bahwa pengelolaan dana haji adalah bagian dari keuangan negara, sementara  Prof. Dr. Aidir Amin Daud, S.H., M.H. (Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI 2015-2018) menganggap bahwa pengelolaan dana haji bukan bagian dari keuangan negara karena sumber dananya berasal dari masyarakat yang dikelolah oleh pemerintah. Diskusi ini ditutup dengan penjelasan dari Amrii Yusuf, S.E., Ak., CA., M.M. (Anggota Bidang Sekretariat Badan dan Kemaslahatan Badan Pengelola Keuangan Haji) yang mengatakan bahwa jika ditafsirkan berdasarkan defenisi, maka dana haji masuk dalam Keuangan Negara. Namun secara faktual, dana haji bukanlah keuangan negara. Melalui forum ini, beliau juga berpesan kepada Ketua Komisi 8 DPR RI terkait isu krusial dalam BPKH yaitu Kewenangan Dewas jangan menyentuh aspek investasi dalam persetujuan dana; RKAT diberikan kewenangan kepada Dewas; dan Komposisi dana haji, penempatan dan investasi diserahkan kepada BPKH

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT