Beranda Politik Akademisi Achmad Risa Sebut Pernyataan Dasco soal UU PPRT Bukti Political Will...

Akademisi Achmad Risa Sebut Pernyataan Dasco soal UU PPRT Bukti Political Will DPR

0
Dr. Achmad Risa Mediansyah, M.Si

Matakita.co, Jakarta — Akademisi dan praktisi kebijakan publik, Dr. Achmad Risa Mediansyah, menilai pernyataan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad terkait pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menunjukkan adanya political will DPR dalam memperjuangkan perlindungan hukum bagi pekerja sektor informal.

Menurutnya, penyebutan UU PPRT sebagai “kado istimewa” pada momentum Hari Kartini dan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 bukan sekadar simbolik, tetapi juga mencerminkan keberpihakan negara terhadap kelompok pekerja rentan, khususnya pekerja rumah tangga yang selama ini minim perlindungan.

“Mayoritas pekerja rumah tangga adalah perempuan. Karena itu, UU PPRT tidak hanya soal ketenagakerjaan, tetapi juga keadilan gender dan penghormatan martabat manusia,” ujar Risa, Kamis. (23/4/2026)

Ia menjelaskan, dalam perspektif kebijakan publik, pengesahan UU PPRT dapat dianalisis melalui teori policy cycle yang mencakup tahapan agenda setting, formulasi kebijakan, adopsi, implementasi, hingga evaluasi.

Selama ini, kata Risa, pekerja rumah tangga mengalami policy gap karena bekerja dalam hubungan informal tanpa kepastian upah, jam kerja, cuti, tunjangan hari raya (THR), jaminan sosial, maupun perlindungan dari kekerasan.

“Pengesahan UU PPRT menjadi bukti bahwa negara mulai hadir untuk memperbaiki ketimpangan perlindungan tersebut,” jelasnya.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa tantangan terbesar justru berada pada tahap implementasi. Karakteristik kerja pekerja rumah tangga yang berada di ruang privat dinilai membuat pengawasan dan penegakan hukum menjadi lebih kompleks.

Risa menekankan pemerintah perlu segera menyiapkan regulasi turunan, sistem pengawasan yang efektif, mekanisme pengaduan yang aman, serta edukasi publik guna mendorong perubahan relasi kerja menjadi lebih profesional dan terlindungi hukum.

“Keberhasilan UU PPRT tidak diukur dari pengesahannya, tetapi dari perubahan nyata dalam kehidupan pekerja rumah tangga—apakah mereka lebih aman, sejahtera, dan dihormati,” pungkasnya.

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT