Matakita.co, Sumbawa Barat – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat berhasil memediasi sengketa pemanfaatan ruang laut yang terjadi di Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Mediasi antara masyarakat nelayan dan PT Maluk Griya Amphibian (Hotel Kirana) di Pantai Lawar tersebut mencapai kesepakatan damai.
Kepala Balai Penataan Ruang Laut (BPRL) Makassar, A. Muhammad Ishak Yusma, menjelaskan bahwa langkah proaktif ini dilakukan KKP bersama Pemerintah Desa Sekongkang Bawah, Dinas Pariwisata, aparat kepolisian dan TNI, serta perwakilan masyarakat menyusul laporan dugaan pengusiran nelayan oleh pihak hotel pada Maret lalu.
“Sejumlah kesepakatan diperoleh oleh kedua belah pihak. Nelayan kembali mendapatkan akses melaut untuk mencari ikan sebatas pemenuhan kebutuhan sehari-hari di kawasan Pantai Lawar, khususnya di depan Hotel Kirana. Akses melalui area hotel tetap diperbolehkan dengan mekanisme pelaporan kepada petugas keamanan termasuk penggunaan area parkir secara tertib,” jelas Ishak, Jumat (8/5).
Selain itu, seluruh pihak juga sepakat melarang praktik penangkapan ikan yang merusak demi menjaga kelestarian terumbu karang. Menurut Ishak, langkah tersebut penting untuk memastikan setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut, khususnya di wilayah kerja BPRL Makassar, tetap memperhatikan keseimbangan ekosistem laut sesuai prinsip pembangunan berkelanjutan.
Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut, Fajar Kurniawan, menjelaskan bahwa mediasi sengketa ruang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang memiliki peran penting sebagai mekanisme penyelesaian konflik secara cepat, partisipatif, dan non-litigasi sebelum berkembang menjadi konflik hukum maupun sosial yang lebih besar.
“Upaya mediasi yang dilakukan BPRL Makassar adalah salah satu bentuk kehadiran negara dalam menengahi konflik dan memastikan pemanfaatan ruang laut secara adil, sekaligus menjaga keseimbangan antara investasi pariwisata dan hak masyarakat pesisir,” ujarnya.
Fajar menambahkan, melalui pendekatan humanis dengan tetap berpegang pada aturan teknis kelautan dan tata ruang, iklim investasi pariwisata dapat terus berjalan tanpa mengorbankan hak-hak tradisional nelayan pesisir.
Sementara itu, manajemen Hotel Kirana berkomitmen mendukung pemberdayaan masyarakat melalui program konservasi penyu dan terumbu karang bersama Pokmaswas Lawar Bay, serta pengembangan kegiatan ekonomi masyarakat seperti Sunday Market.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menekankan pentingnya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sebagai instrumen untuk memastikan setiap aktivitas di laut berjalan sesuai rencana zonasi dan prinsip keberlanjutan, memberikan kepastian hukum, serta mencegah sengketa antar pihak melalui acuan yang jelas bagi pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha. (*/RP)







































