Matakita.co, Makassar – Polemik rencana pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, terus bergulir. Setelah aksi demonstrasi yang dilakukan sejumlah warga di Kantor DPRD Sulawesi Selatan, gelombang penolakan kini ditunjukkan melalui pemasangan baliho dan spanduk bertuliskan “Tolak PSEL Tamalanrea” di sejumlah titik di kawasan tersebut.
Kemunculan baliho penolakan itu menunjukkan bahwa rencana pembangunan proyek strategis nasional tersebut masih menjadi perhatian serius masyarakat sekitar. Penolakan yang muncul tidak diarahkan pada program pengolahan sampah menjadi energi listrik itu sendiri, melainkan lebih kepada lokasi pembangunan yang dinilai berdekatan dengan kawasan permukiman.
Ketua DPW Sarekat Hijau Sulawesi Selatan, Rizal Pauzi, mengatakan pemasangan baliho dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi sekaligus upaya mengedukasi masyarakat mengenai berbagai aspek yang perlu diperhatikan sebelum proyek dijalankan.
Menurut dia, pihak pengembang, yakni PT SUS Shanghai Holding Limited bersama konsorsium Shanghai SUS Environment Co. Ltd dan PT Grand Puri Indonesia, perlu membuka secara transparan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) maupun Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
“Kami memasang baliho ini untuk mengedukasi masyarakat. Dokumen Amdal PSEL harus disosialisasikan secara luas kepada masyarakat Tamalanrea. Selain itu, persoalan Andalalin juga penting karena kita belum mengetahui bagaimana rute armada pengangkut sampah nantinya. Jangan sampai ketika beroperasi justru menimbulkan kemacetan yang semakin parah,” ujar Rizal, Kamis (12/6/2026).
Kekhawatiran serupa disampaikan Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Universitas Hasanuddin, Engki Fatiawan. Ia menilai pembangunan fasilitas PSEL di Tamalanrea perlu dikaji lebih mendalam mengingat lokasinya berada tidak jauh dari kawasan permukiman warga.
“Kami dari IMM Unhas menolak apabila PSEL dibangun di Kecamatan Tamalanrea karena lokasi pembangunan sangat dekat dengan permukiman masyarakat,” kata Engki.
Ia menjelaskan, potensi penurunan kualitas udara, munculnya bau tidak sedap akibat proses insinerasi maupun mobilisasi truk pengangkut sampah menjadi kekhawatiran yang perlu mendapat perhatian. Selain itu, pengelolaan air limbah dan air lindi juga dinilai harus dipastikan memenuhi standar agar tidak berdampak terhadap kualitas air tanah yang dimanfaatkan masyarakat.
“Apalagi jika instalasi pengolahan air limbah tidak dikelola dengan baik. Karena itu, pemerintah bersama PT SUS perlu meninjau lebih jauh dampak biofisik lingkungan dan memperhatikan persepsi masyarakat sekitar lokasi kegiatan,” ujarnya.
Dukungan terhadap penolakan lokasi pembangunan juga datang dari warga. Seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di kawasan Mula Baru, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, mengaku sebagian besar warga di wilayahnya memiliki kekhawatiran yang sama.
“Samaji dek, kami warga di sini juga menolak. Hampir semua warga Mula Baru tidak setuju kalau PSEL dibangun di sini,” ujar perempuan yang enggan disebutkan namanya.
Sebelumnya, tujuh organisasi yang tergabung dalam Aliansi Kawal PSEL Makassar telah menyatakan penolakan terhadap rencana pembangunan fasilitas tersebut di Tamalanrea. Organisasi yang tergabung dalam aliansi itu antara lain PB Pemuda Muslimin Indonesia, Profetik Institute, Sarekat Hijau Indonesia Sulsel, SEMMI Sulsel, Republik Hijau, TABIR Squad, dan IMM Universitas Hasanuddin.
Mereka menilai lokasi pembangunan perlu dievaluasi kembali dengan mempertimbangkan aspek lingkungan, tata ruang, serta dampak sosial yang mungkin timbul di masa mendatang.
Meski demikian, aliansi menegaskan bahwa penolakan yang mereka sampaikan bukan ditujukan terhadap program Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik sebagai bagian dari upaya penanganan persoalan sampah nasional. Mereka menilai program tersebut penting, namun pemilihan lokasi pembangunan perlu dikaji secara lebih komprehensif demi menjamin keamanan, kesehatan, dan kenyamanan masyarakat.
Sebagaimana diketahui, PSEL merupakan program nasional yang bertujuan mengurangi timbunan sampah di kota-kota besar melalui teknologi waste to energy, yakni mengolah sampah menjadi sumber energi listrik dengan teknologi modern yang ramah lingkungan. Program tersebut diharapkan menjadi salah satu solusi untuk mengatasi persoalan darurat sampah sekaligus mendukung transisi menuju energi yang lebih berkelanjutan.




































