Beranda Lensa Pemkot Makassar Gandeng Kampus dan APH Perkuat Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan...

Pemkot Makassar Gandeng Kampus dan APH Perkuat Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi

0

Matakita.co, Makassar – Pemerintah Kota Makassar memperkuat kolaborasi dengan aparat penegak hukum, satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (Satgas PPKS) perguruan tinggi, serta mahasiswa untuk mempercepat penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus. Langkah tersebut mengemuka dalam Pertemuan Koordinasi Penanganan Kasus Kekerasan Tahap II Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar di Balai Kota Makassar.

Kepala UPTD PPA Kota Makassar, Andi Erliana, M.Hum., mengungkapkan jumlah pengaduan kasus kekerasan di Kota Makassar meningkat sekitar 14 persen, dari 520 kasus pada 2024 menjadi 690 kasus pada 2025. Meski mayoritas kasus masih didominasi kekerasan terhadap anak, peningkatan tersebut dinilai mencerminkan tumbuhnya keberanian masyarakat untuk melaporkan tindak kekerasan yang dialami.

Dalam forum tersebut, perwakilan Satgas PPKS dari Universitas Hasanuddin, Universitas Negeri Makassar, Universitas Muslim Indonesia, UIN Alauddin Makassar, Universitas Muhammadiyah Makassar, dan Universitas Fajar menyampaikan sejumlah tantangan dalam penyelesaian kasus di lingkungan perguruan tinggi. Relasi kuasa antara pelaku dan korban serta kekhawatiran menjaga nama baik institusi disebut masih menjadi hambatan dalam proses penanganan.

Sebagai tindak lanjut, para peserta menyepakati penguatan sinergi lintas sektor. UPTD PPA Kota Makassar menyatakan kesiapan memberikan pendampingan kepada Satgas PPKS melalui layanan psikologis, bantuan hukum, hingga penyediaan Rumah Aman bagi korban.

Kasubid II PPA Polrestabes Makassar, Ipda Siti Aisyah, S.Sos., M.H., menegaskan bahwa pelaku kekerasan seksual dari kalangan tenaga pendidik dapat dikenakan pemberatan pidana sepertiga lebih berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Selain memperkuat koordinasi di tingkat perguruan tinggi, Pemerintah Kota Makassar juga akan mengoptimalkan peran Shelter Warga di setiap kelurahan sebagai garda terdepan dalam deteksi dini, pendampingan, dan penanganan awal kasus kekerasan.

Pemkot Makassar mengimbau korban maupun saksi kekerasan seksual untuk tidak ragu melapor melalui kanal resmi UPTD PPA Kota Makassar, baik melalui layanan WhatsApp maupun aplikasi Lontara, agar korban segera memperoleh perlindungan dan pendampingan secara menyeluruh.

Facebook Comments Box