MataKita.co, Bantaeng — Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sulawesi Selatan menegaskan bahwa gerakan menanam pohon tidak sekadar menjadi bagian dari upaya penghijauan, tetapi juga merupakan bentuk pengamalan nilai tauhid dan tanggung jawab manusia sebagai khalifah di bumi.
Hal itu disampaikan Guru Besar UIN Alauddin Makassar yang juga unsur Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulsel, Prof. Arifuddin Ahmad, M.Ag., dalam kegiatan Amil Camp Lazismu di Kabupaten Bantaeng, Minggu (23/8/2026).
Arifuddin mengatakan, Al-Qur’an menggambarkan langit, bumi, dan seluruh isinya senantiasa bertasbih kepada Allah. Atas dasar itu, kepedulian terhadap alam tidak hanya memiliki dimensi ekologis, tetapi juga berkaitan dengan nilai ketauhidan atau ekoteologi.
Menurut dia, gerakan penanaman pohon tidak boleh berhenti pada tujuan menghijaukan lingkungan. Program tersebut juga harus mampu memberi manfaat ekonomi kepada masyarakat, meningkatkan kesejahteraan petani, serta menghasilkan manfaat yang berkelanjutan.
“Para petani harus berjihad secara ekologi, berikhtiar tidak sekadar ingin menghijaukan, tetapi menyejahterakan dan menjadikannya ibadah,” kata Arifuddin.
Ia menilai, jihad ekologi dapat diwujudkan melalui upaya merawat, menanam, dan mengelola sumber daya alam secara bertanggung jawab. Dengan demikian, kegiatan pelestarian lingkungan juga dapat menghasilkan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat.
Arifuddin juga mengajak warga Muhammadiyah memaknai momentum kemerdekaan sebagai upaya membebaskan diri dari penghambaan terhadap materi. Menurut dia, aktivitas menjaga dan memulihkan lingkungan dapat bernilai ibadah apabila dilandasi tanggung jawab kepada Tuhan dan sesama manusia.
“Seandainya besok kiamat, kita jangan berhenti hari ini untuk menanam,” ujarnya.
Ia menambahkan, ikhtiar menjaga lingkungan merupakan bagian dari tugas manusia sebagai khalifah di bumi. Tanggung jawab itu tidak hanya diwujudkan dengan menjaga kelestarian alam, tetapi juga mengelolanya secara bijak agar memberi kemaslahatan bagi masyarakat dan generasi mendatang.







































