Beranda Mimbar Ide Partai Masyumi Desak Pemerintah Evaluasi Kasus Jilbab di Unhan

Partai Masyumi Desak Pemerintah Evaluasi Kasus Jilbab di Unhan

0
Jajaran pengurus Partai Masyumi. (Anggi/detikcom)

Matakita.co, Jakarta — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Masyumi mendesak pemerintah mengusut dugaan pemaksaan melepas jilbab yang disebut dialami calon kadet Universitas Pertahanan (Unhan), Asma Wafa Andina. Masyumi menilai persoalan tersebut tidak hanya menyangkut kebijakan internal kampus, tetapi juga perlindungan terhadap kebebasan beragama dan hak memperoleh pendidikan.

Sikap tersebut disampaikan DPP Partai Masyumi dalam pernyataan tertulis bertajuk “Bersihkan Birokrasi Pemerintah dari Pengkhianat Konstitusi: Kasus Paksaan Melepas Jilbab bagi Mahasiswi Unhan” di Jakarta, Minggu (23/8/2026).

Ketua Umum Partai Masyumi Dr. Ahmad Yani, SH., MH., mengatakan kasus tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya tindakan di lapangan yang bertentangan dengan ketentuan resmi Unhan.

Menurut Ahmad Yani, klarifikasi Kementerian Pertahanan pada 23 Agustus 2026 yang menyebut Peraturan Rektor Unhan Nomor 28 Tahun 2025 tidak melarang penggunaan jilbab justru perlu menjadi dasar untuk memeriksa dugaan adanya instruksi lisan yang berbeda dengan aturan tertulis.

“Jika aturan resmi tidak melarang penggunaan jilbab, tetapi di lapangan terdapat instruksi untuk melepas jilbab, maka persoalan ini harus diusut. Harus diketahui siapa yang memberikan instruksi, apa dasar hukumnya, dan mengapa praktik tersebut dapat terjadi,” kata Ahmad Yani dalam keterangannya.

Ia menilai institusi pendidikan milik negara seharusnya memberikan jaminan terhadap hak peserta didik untuk menjalankan keyakinan agamanya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

Ahmad Yani juga menyinggung jaminan kebebasan beragama dan hak warga negara dalam UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurut dia, setiap kebijakan maupun tindakan aparatur negara harus memiliki dasar hukum dan tidak boleh diskriminatif.

Lima Tuntutan Masyumi

Dalam pernyataan sikap tersebut, Partai Masyumi menyampaikan lima tuntutan terkait kasus Asma Wafa Andina.

Pertama, Masyumi meminta dilakukan pengusutan terhadap oknum yang diduga membuat atau menjalankan aturan sepihak terkait penggunaan jilbab di lingkungan Unhan. Pengusutan dinilai diperlukan untuk mengetahui pihak yang memberikan instruksi serta dasar kebijakan yang digunakan.

Kedua, Masyumi meminta oknum yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap konstitusi dan menyalahgunakan kewenangan diberikan sanksi tegas, termasuk pemberhentian dari jabatan. Masyumi merujuk jaminan kebebasan beragama dan perlindungan dari diskriminasi sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Ketiga, Masyumi meminta Asma Wafa Andina diterima kembali sebagai calon kadet Unhan pada tahun ini. Masyumi berpandangan hak pendidikan Asma perlu dipulihkan apabila dapat dibuktikan bahwa keputusan mengundurkan diri terjadi akibat tekanan yang bersumber dari instruksi yang tidak memiliki dasar dalam aturan tertulis kampus.

“Apabila benar yang bersangkutan telah melewati tahapan seleksi dan pengunduran dirinya terjadi karena tekanan akibat instruksi tersebut, maka negara harus memberikan jalan untuk memulihkan hak pendidikannya,” ujar Ahmad Yani.

Keempat, Masyumi meminta Unhan mempertegas ketentuan mengenai penggunaan jilbab dalam peraturan tertulis. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari perbedaan penafsiran antara regulasi dan pelaksanaannya di lapangan.

Masyumi juga meminta pengaturan tersebut memperhatikan prinsip pendidikan tinggi yang non-diskriminatif dan menjunjung nilai agama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Masyumi turut merujuk Peraturan Panglima TNI Nomor 11 Tahun 2019 mengenai seragam dinas sebagai salah satu rujukan yang menurut mereka menunjukkan bahwa disiplin institusi pertahanan dapat berjalan bersama dengan penggunaan jilbab.

Kelima, Masyumi meminta kasus tersebut menjadi peringatan bagi seluruh kementerian dan lembaga pemerintah agar pelaksanaan kebijakan di lapangan tetap tunduk pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Masyumi menilai prinsip penyelenggaraan pendidikan nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional harus menjadi pedoman bagi institusi pendidikan pemerintah.

Minta Evaluasi Birokrasi

Ahmad Yani mengatakan persoalan tersebut tidak semestinya berhenti pada polemik mengenai boleh atau tidaknya penggunaan jilbab. Menurut dia, pemerintah perlu mengevaluasi apabila ditemukan aparatur atau pejabat yang menjalankan kebijakan tanpa dasar aturan yang jelas.

“Birokrasi pemerintah harus diisi oleh orang-orang yang tunduk kepada konstitusi dan hukum. Tidak boleh ada tindakan sepihak yang justru mengurangi hak konstitusional warga negara,” katanya.

Partai Masyumi juga mengajak masyarakat tetap mengawal perlindungan terhadap kebebasan beragama dan hak memperoleh pendidikan.

Menurut Masyumi, kebijakan yang bersifat diskriminatif tidak boleh berkembang di institusi pendidikan, terlebih lembaga pendidikan yang berada dalam lingkungan pertahanan negara.

Pernyataan sikap DPP Partai Masyumi tersebut ditandatangani Ketua Umum Dr. Ahmad Yani, SH., MH., dan Sekretaris Jenderal Samsudin Dayan, SH., M.Si., di Jakarta, 23 Agustus 2026.

Facebook Comments Box