Beranda Kampus Gagasan Pusat Studi Kepolisian Disebut Lahir dari FH Unhas, Bermula dari Diskusi...

Gagasan Pusat Studi Kepolisian Disebut Lahir dari FH Unhas, Bermula dari Diskusi Reformasi Polri

0

Matakita.co, Makassar- Universitas Hasanuddin (Unhas) resmi meresmikan Pusat Studi Kepolisian atau Center for Police Studies pada Rabu (9/9/2026) di Makassar, Sulawesi Selatan.

Peresmian tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Fakultas Hukum (FH) Unhas. Kerja sama ini diarahkan untuk memperkuat kolaborasi antara dunia akademik dan kepolisian, khususnya dalam penelitian, pengembangan ilmu kepolisian, serta penyusunan kebijakan berbasis bukti ilmiah.

Namun, di balik peresmian tersebut terdapat sejarah awal yang disebut menjadi cikal bakal lahirnya gagasan Pusat Studi Kepolisian di lingkungan kampus.

Dalam sambutannya pada peresmian Pusat Studi Kepolisian Unhas, Komjen Pol. Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana, M.Si., menegaskan bahwa gagasan mengenai pusat studi kepolisian di perguruan tinggi pertama kali muncul dari Fakultas Hukum Unhas.

Menurut Chryshnanda, gagasan tersebut bermula ketika dirinya mendapat undangan dari Dekan FH Unhas, Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P., untuk menjadi penguji eksternal sekaligus memberikan kuliah umum.

Saat itu, Chryshnanda masih menjabat sebagai Kalemdikpol dan juga dalam kapasitasnya sebagai dosen luar biasa di Fakultas Hukum Unhas.

“Jadi ide besar pembentukan Pusat Studi Kepolisian di kampus-kampus itu lahirnya dari Dekan Fakultas Hukum Unhas, Prof. Hamzah Halim,” kata Chryshnanda dalam sambutannya.

Ia kemudian menceritakan bahwa dalam kunjungan tersebut dirinya tidak datang seorang diri. Chryshnanda menyebut saat itu dirinya ditemani Irjen Pol. Dr. Teguh Susilo, S.I.K., M.H., Irjen Pol. Muh. Yusrilion, serta Kepala SPN Batua Kombes Pol. Syamsu.

Mereka kemudian berdiskusi di ruang Dekan FH Unhas mengenai berbagai persoalan kepolisian, termasuk agenda reformasi internal Polri.

“Pada waktu itu saya ditemani oleh Irjen Pol. Dr. Teguh Susilo, Irjen Pol. Muh. Yusrilon dan Kepala SPN Batua Kombes Pol. Syamsu. Kami berdiskusi di ruangan Dekan FH Unhas dan meminta masukan beliau untuk reformasi Polri,” ujar Chryshnanda.

Menurut dia, diskusi tersebut berlangsung dalam konteks dirinya yang saat itu ditunjuk Kapolri sebagai Ketua Tim Reformasi Internal Polri.

Dari diskusi tersebut kemudian berkembang pemikiran mengenai pentingnya mempertemukan pengalaman kepolisian dengan ilmu pengetahuan yang dikembangkan perguruan tinggi.

Gagasan itulah yang kemudian berkembang menjadi pemikiran tentang perlunya pusat studi kepolisian di lingkungan kampus.

Kampus dan Polisi Perlu Bertemu

Chryshnanda mengatakan kepolisian yang kuat tidak cukup hanya memiliki kewenangan. Kepolisian juga membutuhkan pengetahuan yang mampu menjawab kompleksitas persoalan masyarakat.

“Polisi membutuhkan ilmu untuk menghadapi kompleksitas zaman, dan ilmu membutuhkan polisi untuk memastikan bahwa pengetahuan benar-benar hadir di tengah persoalan masyarakat,” katanya.

Menurut dia, perguruan tinggi memiliki posisi penting karena mampu menyediakan ruang untuk melakukan penelitian, menguji kebijakan, mengembangkan teori, sekaligus memberikan kritik akademik terhadap praktik kepolisian.

Sementara kepolisian memiliki pengalaman lapangan, data, serta pemahaman langsung terhadap berbagai persoalan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pertemuan antara dua kekuatan tersebut, kata dia, dapat menghasilkan model evidence-based policing, yakni kebijakan kepolisian yang tidak hanya didasarkan pada pengalaman, tetapi juga data, penelitian, evaluasi, dan pengetahuan ilmiah.

“Polisi membutuhkan kampus untuk melihat persoalan dari perspektif ilmiah. Kampus membutuhkan polisi untuk memahami persoalan nyata di lapangan. Dan masyarakat membutuhkan keduanya agar hukum benar-benar memberikan keadilan,” ujarnya.

Ia berharap hubungan tersebut tidak berhenti pada pola Police-University Partnership, tetapi berkembang menjadi Police-Academic Strategic Partnership.

Kemitraan strategis tersebut diharapkan dapat melahirkan kepolisian yang profesional, modern, humanis, adaptif, akuntabel, serta semakin dipercaya masyarakat.

Unhas Punya Posisi Strategis

Rektor Unhas Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc., mengatakan pembentukan Pusat Studi Kepolisian sejak awal merupakan bagian dari gagasan Unhas untuk menghadirkan pusat kajian yang tidak hanya menggunakan perspektif hukum.

Menurut Jamaluddin, persoalan kepolisian memiliki kompleksitas sosial yang membutuhkan pendekatan lintas disiplin.

“Ketenteraman dan keamanan merupakan prasyarat penting bagi pembangunan dan keberlangsungan aktivitas ekonomi,” kata Jamaluddin.

Ia menilai semakin kompleksnya tugas kepolisian membuat kontribusi akademik menjadi semakin penting.

Karena itu, Pusat Studi Kepolisian Unhas diharapkan dapat menjadi ruang pengembangan pengetahuan dan penelitian yang memberikan kontribusi terhadap peningkatan profesionalisme kepolisian.

Posisi Unhas di Makassar dan Kawasan Timur Indonesia juga dinilai menjadi alasan penting pengembangan kajian kepolisian yang memiliki karakter khas Indonesia Timur.

Chryshnanda menjelaskan Indonesia Timur memiliki karakter geografis, sosial, budaya, dan ekonomi yang berbeda dengan wilayah lainnya.

Wilayah kepulauan, masyarakat pesisir, masyarakat adat, keragaman budaya, wilayah pertambangan, perbatasan, konflik agraria, konflik sosial, kejahatan lingkungan, illegal fishing, illegal mining, kejahatan digital, hingga kejahatan lintas wilayah membutuhkan pendekatan kepolisian yang sensitif terhadap karakter masyarakat setempat.

Karena itu, kajian kepolisian yang dikembangkan Unhas diharapkan tidak hanya berbicara mengenai hukum positif, tetapi juga memperhatikan realitas sosial dan budaya masyarakat.

Mengangkat Nilai Lokal

Dalam konteks masyarakat Bugis-Makassar, Chryshnanda juga menyoroti nilai-nilai lokal seperti siri’ na pacce, sipakatau, sipakainge, dan sipakalebbi.

Menurut dia, nilai-nilai tersebut memiliki relevansi dengan pembangunan kepolisian yang humanis.

Nilai lokal, kata Chryshnanda, tidak harus dipertentangkan dengan hukum nasional. Sebaliknya, nilai tersebut dapat menjadi sumber etika sosial dalam membangun penegakan hukum yang berorientasi pada manusia.

Ia menilai polisi profesional bukan hanya polisi yang mampu menegakkan hukum, tetapi juga polisi yang tegas tanpa sewenang-wenang, berani tetapi tetap beradab, memahami batas kewenangan, serta mampu menjaga ketertiban dengan tetap menghormati martabat manusia.

Chryshnanda juga mengaitkan semangat tersebut dengan sejarah Sultan Hasanuddin yang dikenal dengan keberanian, keteguhan, integritas, dan perjuangan mempertahankan martabat bangsa.

Menurut dia, semangat tersebut dapat menjadi nilai yang hidup dalam pengabdian kepolisian, yakni berani dalam kebenaran, teguh dalam prinsip, dan setia kepada masyarakat, bangsa, serta negara.

Jadi Think Tank Kepolisian

Chryshnanda mengatakan Pusat Studi Kepolisian Unhas tidak boleh berhenti sebagai lembaga administratif atau sekadar menjadi tempat penyelenggaraan seminar dan kuliah umum.

Pusat studi tersebut diharapkan berkembang sebagai think tank akademik yang independen, objektif, berbasis bukti, dan berorientasi pada solusi.

Sejumlah isu yang dapat dikembangkan antara lain reformasi hukum kepolisian, kewenangan dan diskresi kepolisian, restorative justice, perlindungan hak asasi manusia, police accountability, community policing, kejahatan siber, digital evidence, penggunaan kecerdasan buatan dalam penegakan hukum, hingga kejahatan lingkungan dan sumber daya alam.

“Jadi kampus tidak hanya bertanya, ‘Apa yang salah?’ Tetapi juga harus mampu menjawab, ‘Apa solusinya?’ Dan lebih jauh lagi, ‘Bagaimana solusi tersebut dapat diterapkan?’,” kata Chryshnanda.

Ia menegaskan kritik akademik terhadap kepolisian tidak semestinya dipandang sebagai bentuk perlawanan terhadap institusi.

Sebaliknya, kritik akademik yang objektif merupakan bagian dari upaya memperkuat institusi kepolisian.

Diharapkan Perkuat Kepercayaan Publik

Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., mengatakan Pusat Studi Kepolisian menjadi ruang kolaborasi antara kepolisian dan akademisi.

Menurut dia, keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan tanggung jawab bersama sehingga membutuhkan keterlibatan berbagai elemen, termasuk perguruan tinggi.

Ia menilai generasi muda juga perlu memperoleh ruang untuk memahami kepolisian secara utuh, kritis, sekaligus konstruktif.

Wakapolri Prof. Dr. Dedi Prasetyo, dalam sambutan yang disampaikan secara virtual, menempatkan Pusat Studi Kepolisian sebagai jembatan antara akademisi, kepolisian, dan masyarakat.

Ia menekankan pentingnya pengembangan jejaring akademik dan ilmu kepolisian sebagai bagian dari transformasi Polri melalui pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Pendekatan Evidence-Based Policing dinilai penting agar kebijakan kepolisian semakin kuat secara ilmiah.

Kerja sama antara Polri dan Unhas juga diarahkan pada sejumlah program, termasuk Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dan kelas afirmasi.

Sementara itu, penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Kapolda Sulsel dan Dekan FH Unhas Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P., serta disaksikan Rektor Unhas dan Komjen Pol. Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana.

Peresmian Pusat Studi Kepolisian Unhas tersebut akhirnya menjadi penanda dimulainya ruang kolaborasi yang lebih luas antara kampus dan kepolisian.

Melalui pusat studi ini, Unhas dan Polri diharapkan dapat menghasilkan penelitian, gagasan, inovasi, dan rekomendasi kebijakan yang mampu memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, serta kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

Chryshnanda menegaskan, kekuatan tertinggi kepolisian pada akhirnya bukan hanya terletak pada kewenangan yang dimiliki, melainkan pada kepercayaan masyarakat.

“Kepercayaan itu dibangun melalui integritas, profesionalisme, keadilan, transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan yang humanis,” ujarnya. (**)

Facebook Comments Box