Beranda Hukum Komitmen Berantas Korupsi, Plt Kajati Sulut Dr. H. Ferrytass, Dt. Toembidjo Tahan...

Komitmen Berantas Korupsi, Plt Kajati Sulut Dr. H. Ferrytass, Dt. Toembidjo Tahan Tersangka Baru Mantan Camat Ratatotok Kasus Korupsi PT HWR

0

Matakita.co, MANADO — Komitmen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) dalam mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan kembali ditunjukkan melalui langkah tegas dan terukur. Kali ini, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulut menahan Janny Rolos (JR), mantan Camat Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, yang juga pernah menjabat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sementara periode 2009–2014.

Penahanan tersebut dilakukan setelah JR ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan PT Hakian Wellem Rumansi (HWR). Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Elisabeth Laluyan alias Ci Gin sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Dr. H. Ferrytass, S.H., M.Hum., M.Si., Dt. Toembidjo, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap JR berkaitan dengan dugaan penerbitan akta jual beli (AJB) tanah yang berada di kawasan hutan produksi (HPT) dan termasuk dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau konsesi PT HWR.

“Sebelum dilakukan penahanan, JR terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta barang bukti,” ujar Ferrytass kepada wartawan, Senin malam (2/11/2026).

Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, JR diduga bersama Elisabeth Laluyan menerbitkan akta jual beli tanah yang seolah-olah menunjukkan telah terjadi transaksi jual beli atas tanah negara yang berada di kawasan hutan produksi.

Akta tersebut adalah AJB Nomor 24/AJB/RTTK/3/2010 tanggal 4 Maret 2010. Objek tanah dalam akta tersebut diduga berada di kawasan hutan produksi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Nomor 250/KPTS-II/1984 tentang Penunjukan Areal di Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara seluas 1.877.220 hektare sebagai kawasan hutan.

Menurut Ferrytass, penerbitan akta tersebut diduga dilakukan untuk memberikan dasar seolah-olah terdapat hak kepemilikan atau transaksi jual beli yang sah atas tanah negara, padahal objek tanah dimaksud merupakan bagian dari kawasan hutan produksi yang berada dalam wilayah konsesi PT HWR.

Tidak hanya terkait penerbitan AJB, penyidik juga menemukan dugaan adanya pemberian fasilitas dan imbalan kepada JR dari Elisabeth Laluyan.

“JR diduga menerima fasilitas berupa satu unit mobil Toyota Rush berwarna merah marun serta fee sebesar 1 persen dari nilai jual beli tanah, yakni sebesar Rp30.000.000, dari tersangka Elisabeth Laluyan alias Ci Gin,” ungkap Ferrytass.

Lebih lanjut, penerbitan AJB tersebut diduga menguntungkan Elisabeth Laluyan. Akta jual beli yang diterbitkan JR diduga digunakan sebagai salah satu dasar untuk mendukung aktivitas pertambangan di atas kawasan hutan produksi yang merupakan tanah negara.

“Perbuatan tersebut diduga memperkaya orang lain, yaitu tersangka Elisabeth Laluyan, melalui penerbitan AJB Nomor 24/AJB/RTTK/3/2010 tanggal 4 Maret 2010 atas tanah milik negara yang berada di kawasan hutan produksi. Akta tersebut kemudian digunakan oleh yang bersangkutan untuk melakukan aktivitas pertambangan,” jelas Ferrytass.

Ia menambahkan, penerbitan akta jual beli tersebut juga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Penerbitan akta jual beli atas tanah negara yang merupakan kawasan hutan produksi tersebut menjadi bagian dari perbuatan yang sedang kami dalami terkait kerugian keuangan negara,” tegasnya.

Dalam keterangannya kepada awak media, Ferrytass didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Zein Munggaran dan Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Oikurnia Zega, usai pelaksanaan penahanan terhadap tersangka JR.

Pada kesempatan yang sama, Ferrytass turut memaparkan perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi pertambangan PT HWR yang sebelumnya telah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Manado.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah melimpahkan dan menghadapkan dua terdakwa ke persidangan, yakni BDG selaku Direktur PT HWR dan BT, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara.

Sementara itu, HJ yang diketahui menjabat sebagai Manajer Produksi PT HWR masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pengembangan penyidikan terhadap JR menjadi bagian dari upaya Kejati Sulut untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara korupsi pertambangan PT HWR, sekaligus memastikan setiap perbuatan yang memenuhi unsur pidana diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Facebook Comments Box