Beranda Edukasi Menghambat Wartawan Dapat Dipidana, Wartawan Tidak Dapat Dipidana

Menghambat Wartawan Dapat Dipidana, Wartawan Tidak Dapat Dipidana

0

Oleh : Albert Pede

Sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia, Pers didukung oleh undang-undang nomor. 40 Tahun 1999 Tentang PERS yang ditandatangani oleh presiden BJ Habibie pada tanggal 23 September 1999 dan dimasukan pada lembaran Negara dengan nomor 166. Yang tediri dari 9 Bab dan 21 Pasal, dan satu pasal mengatur pidana yaitu Pasal 18 yang terdiri dari 3 ayat.

Pasal 18
(1)Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

(2) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(3) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 4 ayat 2 dan 3 sebagaimana dimaksud pada pasal 18 ayat 1 adalah ;

Ayat 2 Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran”,
Pada penjelasan : Ayat (2) Penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran tidak berlaku pada media cetak dan media elektronik. Siaran yang bukan merupakan bagian dari pelaksanaan kegiatan jurnalistik diatur dalam ketentuan undang-undang yang berlaku.

Ayat 3 Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”.

Pasal 5 ayat 1 dan 2 sebagaimana dimaksud pada pasal 18 ayat 2 adalah ;

Ayat 1 Pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
Pada penjelasan :Pers nasional dalam menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang, terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih dalam proses peradilan, serta dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut.
Ayat 2 Pers wajib melayani Hak Jawab.

Pasal 13 sebagaimana dimaksud pada pasal 18 ayat 2 adalah, Perusahaan pers dilarang memuat iklan ;

a. yang berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup antarumat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat;

b. minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

c. peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok.
Pasal 9 Ayat 2 sebagaimana dimaksud pada pasal 18 ayat 3 adalah, Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.

Pasal 12 sebagaimana dimaksud pada pasal 18 ayat 3 adalah, Perusahan Pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan, khusus untuk Pers ditambahkan nama dan alamat percetakan.

Pada Penjelasan :
Pengumuman secara terbuka dilakukan dengan cara :

a. media cetak memuat kolom nama, alamat, dan penanggung jawab penerbitan serta nama dan alamat percetakan;

b. media elektronik menyiarkan nama, alamat, dan penanggungjawabnya pada awal atau akhir setiap siaran karya jurnalistik;

c. media lainnya menyesuaikan dengan bentuk, sifat dan karakter media yang bersangkutan.
Pengumuman tersebut dimaksudkan sebagai wujud pertanggungjawaban atas karya jurnalistik yang diterbitkan atau disiarkan. Yang dimaksud dengan “penanggung jawab” adalah penanggung jawab perusahaan pers yang meliputi bidang usaha dan bidang redaksi. Sepanjang menyangkut pertanggungjawaban pidana menganut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 18 undang-undang no.40 tahun 1999 tentang PERS dapat dimaknai bahwa orang yang melaksanakan kegiatan jurnalis atau disebut dalam ketentuan umum Bab I pasal 1 angka 4 adalah wartawan, tidak dapat dipidana menggunakan undang-undang apapun,selama menjalankan fungsi,hak dan kewajibannya secara baik dan profesional.

Hal ini pula diperkuat pada dasar pemikiran dan tujuan dibentuknya undang undang PERS ini yang disebutkan pada Frase menimbang ;

a. bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijamin.

b. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;

c. bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun;

d. bahwa pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

 

*) Penulis salah satu pemerhati PERS

Facebook Comments