MataKita.co, Maros – Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Maros Periode 2021-2026 Jalur Independen H.Muhammad Nur Mahmud & Muhammad Ilyas, SH (BERANI) akan menyerahkan berkas dukungan kepada KPU Kabupaten Maros
Komandan Humas sekaligus Juru Bicara Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Maros jalur independen, Mutmainnah SE, kepada matakita.co (19/2/2020) mengatakan bahwa kami telah menetapkan agenda penyerahan berkas dukungan Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Maros jalur perseorangan/independen H.Muhammad Nur Mahmud dan Muhammad Ilyas, SH kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros.
“Maka kami bersepakat menyerahkan berkas dukungan di kantor KPU Kabupaten Maros bertempat di Jalan Azoka No.3 Pettuadae. Pada Hari Kamis, 20 Februari 2020, menurut jadwal kita akan diterima pada pukul 13:30 WITA” Jelas Mutmainnah.
Mutmainnah menambahkan, kami atas nama tim mengucapkan Terima Kasih kepada seluruh Masyarakat Kabupaten Maros atas Do’a dan dukungannya sehingga pasangan Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Periode 2021-2026 dapat mendaftarkan diri di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros melalui jalur perseorangan/independen. Ini merupakan sebuah langkah awal dari gerakan Perubahan Menuju Maros Arah Baru. Setelah Tim merampungkan syarat jumlah dukungan Minimum dari KPU Kabupaten Maros.
“Jalur perseorangan/independen yang ditempuh oleh Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maros ini kami mengangkat Tag Line #RakyatBerani, BERANI yang bukan hanya secara arti harfiah tapi juga merupakan akronim dari BERSIH, SEJAHTERA, RELIGIUS, ADIL,NYAMAN, INDAH. Maka giat kamis mendatang adalah perhelatan yang didasari dari dukungan dan kekuatan Rakyat” Jelasnya.
Sementara itu, Bakal Calon Bupati Maros H.Muhammad Nur Mahmud yang populer dengan sebutan Baret Cella menyampaikan bahwa dengan majunya bersama Muhammad Ilyas, SH di jalur perseorangan atau independen di pemilihan Calon Kepala Daerah kali ini membuktikan bahwa Rakyat adalah pemilik kedaulatan yang berhak memilih dan menunjuk Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon wakil Bupati yang mereka inginkan dan tidak melalui Partai Politik.