Beranda Berdikari KPU Makassar Buka Pendaftaran PPDP, Syaratnya Wajib Mematuhi Aturan Protokol Virus Corona

KPU Makassar Buka Pendaftaran PPDP, Syaratnya Wajib Mematuhi Aturan Protokol Virus Corona

0

MataKita.co, Makassar – Pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) kini mulai dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar Rabu, (24/06/2020).

Hal tersebut disampaikan oleh, salah satu Komisioner KPU Kota Makassar, divisi Pendidikan, Parmas dan SDM, Endang Sari.

PPDP itu dimulai pembentukannya kemarin 24 juni sampai 14 juli 2020, tahapannya sudah mulai dari kemarin,” katanya, saat ditemui wartawan MataKita.co, Kamis (25/06/2020).

Selain itu, dirinya menyampaikan persyaratan untuk menjadi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih tertuang dalam aturan yang Komisi Pemilihan Umum yang berlaku.

“Persyaratannya itu, itu diramu dari dua surat keputusan yang dikeluarkan oleh KPU RI, yang pertama surat keputusan 169 tahub 2020,yang kedua surat keputusan 485 dua keputusan ini kemudian digabung, makanya ada persyaratan tambahan, karena sebelumnya disampaikan persyaratan umum misalnya,” ungkapnya.

“Berbadan sehat jasmani dan rohani, mampu mengoprasikan perangkat teknologi informasi dan komunikasi, tidak pernah dijatuhi sanksi pegawai, bebas dari penyalahgunaan narkotika, Independen dan tidak berpihak,” jelasnya.

Petugas Pemutakhiran Data Pemilih diwajibkan untuk mengikuti aturan protokol kesehatan demi menghindari penyebaran Virus Corona.

“Aturan tambahannya itu, PPDP berusia 21-50 tahun, harus sehat jiwa dan tidak memiliki penyakit degraktif, bersedia melakukan mencocokkan dan penelitian dari rumah ke rumah dan wajib mematuhi aturan protokol Covid 19,” pungkasnya.

Facebook Comments