Beranda Mimbar Ide Pilkada Pangkep dan Pengarusutamaan Gender

Pilkada Pangkep dan Pengarusutamaan Gender

0

Oleh : M. Rusydi Arif*

Dalam sejarah pilkada Pangkep sejak diundangkannya undang-undang pilkada langsung 2004, dimana sebelumnya kepala daerah dipilih oleh DPRD, inilah pertama kali seorang perempuan mencalonkan diri sebagai calon bupati 2020. Sosok itu diwakili oleh Ir. Hj. Andi Nirawati yang berpasangan dengan H. Lutfi Hanafi, SE yang diusung oleh Partai Gerindra, Hanura dan PKS. Keputusan Ir. Hj. Andi Nirawati mencalonkan diri sebagai calon bupati merupakan keputusan yang tepat, meskipun langkah ini sesungguhnya sebuah bentuk pengorbanan besar karena rela meninggalkan “zona nyaman” dari empuknya kursi DPRD Sulsel.

Dan jauh sebelum memutuskan ikut pertarungan pilkada Pangkep, sejarah telah mencatat pemilu 2019-2024 Ir. Hj. Andi Nirawati melenggang dan lolos ke DPRD Sulsel sebagai representasi perempuan pertama dari kabupaten Pangkep di kursi legislatif tingkat provinsi itu.

Keputusan yang teramat berani ini sejatinya sebuah keputusan yang patut diapresiasi oleh publik Pangkep. Publik Pangkep harus memberikan ruang dan kesempatan seluas-luasnya kepada sosok ini, tentu dengan preferensi yang memadai.
Prefensi memadai penting dimaknai sebagai starting point dalam menentukan dan memilih pemimpin, karena seseorang memutuskan meninggalkan zona nyaman tentu tidak lepas dari pertimbangan yang lebih strategis untuk sebuah konteks pengabdian yang lebih paripurna.

Sebagai aktivis perempuan, yang selama ini telah mengabdikan dirinya dalam berbagai kegiatan advokasi dan edukasi serta kegiatan sosial lainnya, ia terpanggil untuk melakukan pengabdian yang berskala lebih besar untuk daerahnya, yaitu keinginan pelibatan diri dalam menata dan mereformasi tata kelola pemerintahan yang lebih berkeadilan, akuntabel, transparan dan tepat sasaran untuk menuju Pangkep yang lebih baik.

Perspektif lain juga mesti dipandang, ia ingin mewujudkan dan mengintegrasikan akan pentingnya kehadiran dan peran signifikan perempuan dalam mengisi ruang publik. Terlebih lagi, data KPUD menunjukkan jumlah DPT dari 13 kecamatan di Pangkep sebanyak 236.945 dengan komposisi pemilih perempuan jauh lebih banyak dengan jumlah 123.508 daripada pemilih laki-laki yang sebanyak 113.437.

Dalam konteks keterlibatan perempuan dalam ranah publik dan jabatan politik, ada dua pendekatan untuk memahami representasi perempuan dalam politik. Pertama dalam perspektif liberal yang menyatakan tidak perlu ada pembedaan antara laki-laki dan perempuan. Wilayah politik adalah wilayah yang bebas, di mana semua orang baik laki-laki maupun perempuan dapat saling bersaing memperebutkan posisi dan jabatan politik. Hal ini berarti tidak ada keistimewaan yang berkaitan dengan pemajuan peran publik perempuan. Perempuan dan laki-laki hendaknya secara terbuka untuk berkompetisi secara terbuka untuk menempati jabatan-jabatan publik.

Kedua, pandangan dalam perspektif kritis, yaitu masalah yang muncul berkaitan dengan struktur politik dimana struktur politik yang ada cenderung untuk memarginalkan peran perempuan. Dalam proses politik, laki-laki menjadi aktor dominan dalam arena politik.
Dengan dua paradigma ini, konteks pemberdayaan peran perempuan pada politik lokal (pilkada) sesungguhnya menempatkan perempuan pada posisi tidak dalam kesetaraan gender. Atas nama dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, perempuan harus berupaya dan berjuang sendiri untuk mengisi ruang dan jabatan publik, dimana sistem dan iklim sosial cenderung tidak berpihak dengannya. Posisi sulit ini diperkuat oleh budaya patriarkis dan nilai-nilai sosial serta psikologis masih cukup kental di dalam pranata sosial kemasyarakatan kita.

Hambatan psikologis, fungsional dan struktural yang tak berkeadilan dengan sendirinya memaksa perempun untuk melakukan pertarungan bebas, yang pada akhirnya berimpikasi pada hilangnya bobot kesetaraan dan keseimbangan gender (gender equality). Perempuan dengan feminismenya dipandang sebagai makhluk sosial dimana ruang partisipasinya hanya sebatas mengenai urusan domestik (rumah tangga) saja. Sebab itu, subordinasi peran perempuan dan perilaku sosial yang bersifat partriakris itu menjadi demarkasi politik untuk tidak melibatkan perempuan di ranah jabatan politik dan pemerintahan.

Era reformasi politik memang telah memberi kesempatan kepada perempuan seluas-luasnya, termasuk upaya mendorong partisipasi aktif perempuan dalam politik. Kouta 30 persen perempuan di parlemen yang dimulai pada pemilu 2004, sebagaimana diamanatkan Undang-undang No. 12 Tahun 2003 (pasal 6 ayat 1), dianggap penting sebagai affirmative action guna memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi perempuan untuk berkiprah di bidang politik. Angka 30 % diambil sebagai critical mass untuk dapat mempengaruhi kebijakan. Tapi pada tataran implementasi undang-undang ini hanya berhenti pada tahap proses “pengisian format prosedur” regulasi untuk memenuhi kouta 30 %. Perempuan. Tapi pada tingkat pemilihan kepala daerah, perempuan harus mencari jalan sendiri untuk menembus ruang ruang publik.

Diskriminasi gender dalam kekuasaan politik amatlah sering terjadi, dan itu tidak bisa diatasi oleh seorang diri. Tanpa dukungn suara dari kelompok perempuan yang termarjinalkan, tidak akan pernah ada pertanggungjawaban dari partai politik maupun dari lembaga sektor publik lainnya tentang kepekaan terhadap gender. Kelompok kepentingan dan organisasi masyrakat sipil (civil society) harus dimobilisasi dan diorganisir menjadi koalisi utuh dan jejaring yang lebih besar agar dapat memiliki suara dan aksi bersama.
Dengan melakukan ini, tantangan terhadap patriarkis yang bersifat publik, dominasi laki-laki dan diskriminasi berbasis gender di ranah politik dan pemerintahan dapat tertangani dengan baik secara bersama-sama. Penguatan jejaring dan koalisi utuh merupakan langkah strategis yang paling kuat dan berhasil diterapkan di berbagai negara di mana struktur kelembagaan yang patriarkis dipaksa untuk lebih peka dan tanggap terhadap kepentingan perempuan.

Upaya merubah perilaku sosial terhadap partisipasi perempuan di ranah publik, kesadaran publik mutlak dibutuhkan. Hal ini membutuhkan cara pandang baru dan peningkatan publik akan gender dalam memotret keterlibatan perempuan dalam kontestasi pilkada yaitu dengan cara peningkatan pengetahuan tentang nilai dan praktik-praktik demokratis, peran dan tanggung jawab pemilih dalam memandang keterlibatan perempuan di ranah politik
Peran dan partisipasi publik untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya terhadap perempuan untuk menjadi bagian dari perubahan sosial dan politik sebuah keniscayaan. Ranah-ranah strategis ini tidak hanya bersifat holistik, tapi juga upaya melakukan hambatan-hambatan struktural maupun fungsionalisasi peran bagi perempuan.

*) Penulis adalah Direktur Eksekutif Damai Bangsa

Facebook Comments