MataKita.co, Makassar – Kunjungan Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Panakkukang Makassar, Ir. Mujarrab ke Kantor PD. Pasar Makassar Raya terkait Tarif Jasa Produksi diterima di Ruangan oleh DIRUT, Basdir bersama DIRUM, Nuryanto G Liwang dan DIROPS, Saharudsin. Selasa(19/01/2021)
Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Panakkukang ini, membawa aspirasi pedagang terkhusus bagian Front Toko agar tarif jasa produksi dikembalikan seperti semula karena dinilai terlalu berat.
Dalan kesempatan ini pula, kami mengklarifikasi dihadapan ketiga Direksi PD. Pasar Makassar Raya, bahwa saya tidak pernah melarang orang bayar jasa produksi yang selama ini beredar di area pasar panakkukang.
“Masalah tarif Jasa Produksi ini sudah berlaku sebanyak 3x penurunan dari ketetapan direksi sebelumnya”, kata DIROPS , Saharuddin.
DIRUM, Nuryanto G Liwang juga mengatakan, yang menjadi tanggung jawab kami saat ini sebagai Direksi adalah jasa produksi tahun 2020. Karena iuran tahun 2019 kita juga tidak sepakat dengan nilai itu, sehingga setelah membuka aturan yang jelas ada PERDA no. 18 Tahun 2017 tentang formulasi hitungan sewa tempat milik pemerintah kota semua jelas di situ, dan setelah kami meninjau kembali dan kami tolerir dari 3,33 % itu kami hanya meminta 1,5% dari nilai NJOP, sesuai dengan klasifikasi tempat usaha dan aturan ini kami sudah jalankan dan sudah meminta persetujuan Badan Pengawas”.
Bahkan DIRUT, Basdir yang juga mantan anggota DPRD Kota Makassar ini, mengajak Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Panakkukang agar bisa saling bersinergi dan saling membantu dengan PD. Pasar Makassar Raya untuk hal hal kedepannya.
Laporan: Suarlin