Beranda Lensa Sambut Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Gelar RDP: KPU Komitmen Gunakan...

Sambut Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Gelar RDP: KPU Komitmen Gunakan Sistem Proporsional Terbuka!

0

Matakita.co, Jakarta- Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Menggelar Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU) , Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) bahas seputar penyelenggaraan pemilu jelang tahun 2024.

Rapat tersebut diselenggarakan pada hari Rabu, 11 Januari 2023 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Pada Rapar tersebut menghasilkan kesimpulan sebagaimana dihimpun oleh pimpinan redaksi berdasarkan rilis resmi hasil RDP yang ditandatangani bersama Komisi II DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP.

Pada dasarnya, Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia menyampaikan saat RDP bahwa KPU RI telah komitmen selenggarakan pemilu tahun 2024 dengan sistem proposional terbuka.

“KPU RI berkomitmen untuk menyelenggarakan Pemilu Tahun 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka,” terangnya

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut kata dia lagi, bahwa hal tersebut sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 168 Ayat 2 UU Pemilu, dan dikuatkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008. tambahnya

Selain itu, Komisi II DPR RI kembali menekankan agar KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI dapat menjadi penyelenggara pemilu yang berintegritas, independen, mandiri, dan profesional untuk suksesnya pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024.

Komisi II DPR juga mengingatkan KPU untuk bekerja secara sungguh-sungguh melaksanakan fungsi, tugas, wewenang dan kewajibannya dalam setiap tahapan Pemilu 2024 sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Selanjutnya, RDP ini juga menghasilkan poin kesimpulan bahwa Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI bersepakat bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 tetap berdasarkan UU Pemilu. “Sesuai dengan UU Pemilu bahwa KPU adalah lembaga pelaksana undang-undang dalam menjalankan teknis penyelenggaraan pemilu,” papar Ahmad Doli Kurnia

Kemudian pada poin kesimpulan lainnya, Komisi II DPR juga mengingatkan KPU untuk bekerja secara sungguh-sungguh melaksanakan fungsi, tugas, wewenang dan kewajibannya dalam setiap tahapan Pemilu 2024 sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Diketahui bahwa sejumlah kesimpulan yang dipaparkan telah dibubuhi tanda tangan bersama oleh Komisi II DPR RI, Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI yang pada pokoknya mereka bersepakat bahwa penyelenggaraan pemilu 2024 dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka. (12/01/2023)
(*MHM)

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT