Beranda Kampus MWA Unhas Akan Revisi Peraturan Rektor Tentang Tata Cara Investasi, Kegiatan Usaha,...

MWA Unhas Akan Revisi Peraturan Rektor Tentang Tata Cara Investasi, Kegiatan Usaha, dan Pengawasannya

0

Matakita.co, Makassar- Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Hasanuddin (Unhas) sedang melakukan perubahan terhadap beberapa Peraturan MWA. Hal ini dilakukan guna menjawab berbagai dinamika yang muncul. Salah satunya yang akan segera masuk pembahasan adalah Peraturan MWA tentang Tata Cara Investasi, Kegiatan Usaha, Dan Pengawasannya. Rabu (06/09/2023)

Peraturan ini merupakan perintah langsung dari Statuta Unhas, yakni pasal 70 ayat (8) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Hasanuddin, dimana dalam statute tersebut diperintahkan untuk menetapkan Peraturan Majelis Wali Amanat tentang tata cara investasi, kegiatan usaha dan pengawasannya.

Ketua Tim penyusun Prof. Dr. drg. Hasanuddin, MS., Sp. Perio.(K). menyampaikan, bahwa peraturan ini diharapkan akan diselesaikan secepatnya dengan proses pembahasan yang optimal.

“Kekurangan peraturan lama, perlu untuk ditambah dan diperkuat lagi, sehingga kegiatan investasi dan kegiatan usaha di Unhas dioptimalkan”. Katanya.

Tim penyusun terdiri atas; pertama, Nara Sumber, yakni: Prof. Dr. Andi Alimuddin Unde, M.Si., Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc. dan Prof. Dr. drg. Bahruddin Thalib, M.Kes., Sp.Pros (K). Kedua, Ketua tim, yakni: Prof. Dr. drg. Hasanuddin, MS., Sp. Perio.(K)., sedangkan Sekretarisnya adalah Fajlurrahman Jurdi. Anggota tim terdiri atas: 1. Prof. Dr. Andi Pangerang Moentha, SH. MH. DFM. 2. Prof. Dr. Anwar Borahima, SH. MH. 3. Prof. Dr. Ir. Muhammad Arsyad Thaha, MT. IPM. 4. Prof. Dr. Ir. Andi Niartiningsih, MP. 5. Prof. Dr. Ir. Asmuddin Natsir, M.Sc. 6. Prof. Dr. Kartini, SE., M.Si.,Ak., CA. 7. Prof. Dr. drg. Andi Zulkifli, M.Kes. 8. Prof. Dr. Dwia Aries Tina Pulubuhu, MA. 9. Dr. Jumiaty Nurung, SP., M.Si. 10.Fadly Rivai, SE., M.Si.

Tim dibantu oleh Sekretariat MWA yang dikomdoi oleh kepala sekretariat, yakni : Dr. Ir. Ifayanti Ridwan Saleh, SP. MP., yang dibantu oleh Drs. Muhammad Ikhlas dan Hj. Rahmah., S.Sos. (*MHM)

Facebook Comments