Matakita.co, Jakarta- Aksi premanisme oleh Orang Tak dikenal (OTK) dalam pembubaran kegiatan Diskusi Diaspora yang digelar Forum Tanah Air (FTA) terus mendapat reaksi perlawanan dari berbagai pihak. Dalam kegiatan tersebut sederet tokoh berpengaruh kerap getol mengkritik pemerintahan yang akan bertindak sebagai narasumber.
Deretan tokoh yang dimaksudkan adalah terdapat Pakar Hukum Hukum Tata Negara Dr. Reffly Harun, Dr. Abraham Samad, Marwan Batubara, Said Didu, Rizal Fadhilah, Soenarko, hingga Prof. M. Din Syamsuddin.
Acara diskusi Diaspora yang digelar oleh Forum Tanah Air (FTA) mendadak dibubarkan oleh sejumlah orang tak dikenal (OTK) pada hari Sabtu di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, (28/9/2024).
Aksi Premanisme tersebut mendapat kecaman keras dari Pimpinan Pusat Forum Keluarga Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PP FOKAL IMM) melalui siaran pers Nomor: 015/PP-FOKAL-IMM/2024.
Dr. Auliya Khasanofa, S.H., M.H. Ketua bidang Hukum Pimpinan Pusat Forum Keluarga Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PP FOKAL IMM) mengecam keras tindakan sekelompok orang tidak dikenal (OTK) yang mebubarkan acara diksusi, memporak-parandakan panggung, menyobek backdrop, mematahkan tiang microphone, dan mengancam para peserta yang hadir yang salah satunya yang hadir adalah tokoh pembicara Prof M. Din Syamsuddin yang juga Ketua Dewan Pembina PP FOKAL IMM. jelasnya
Dr. Auliya demikian sapaannya kembali menjelaskan bahwa sebagaimana dalam Pasal 28, Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, UU HAM dan UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Pasal 18 Ayat (1), secara tegas bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Oleh karena itu, acara diskusi atau dialog yang dihadiri oleh Prof Din Syamsuddin merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi dan UU. Dalam video yang beredar sekelompok orang tersebut masuk kedalam ruangan acara diskusi langsung malakukan presekusi, memporak-porandakan panggung, menyobek backdrop, mematahkan tiang microphone, dan mengancam para peserta yang hadir. pintanya
Selanjutnya Kata Dr. Auliya Berdasarkan uraian peristiwa di atas, bahwa tindakan yang dilakukan oleh sekelompok orang tidak kenal tersebut merupakan kejahatan demokrasi dan merupakan serangan serius bagi Pancasila dan NKRI karena telah membahayakan implementasi kemerdekaan berkumpul dan berserikat dalam negara demokrasi. Atas tindakan premanisme dan pembubaran acara dialog yang dihadiri oleh Prof Din Syamsuddin, PP FOKAL IMM menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. FOKAL IMM mengecam keras tindak persekusi dan membubarkan acara diskusi/dialog nasional di Hotel Grand Kemang Jakarta Selatan. Tindakan yang menghancurkan demokrasi dan bentuk tindak kejahatan yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 28, Pasal 28E ayat (3), UU HAM dan UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Pasal 18 Ayat (1).
2. FOKAL IMM mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk segara menangkap dan memproses secara pidana para oknum serta dalang dari tindakan persekusi, anarkis dan pembubaran acara diskusi/dialog yang dihadiri oleh Prof M. Din Syamsuddin Ketua Dewan Pembina PP FOKAL IMM.
Demikian siaran pers ini kami buat. Semoga dapat menjadi bagian dari upaya sungguh-sungguh dalam mewujudkan pemilu dan praktik demokrasi Indonesia yang jujur, adil, dan setara gender serta terbebas dari segala bentuk kekerasan terhadap perempuan maupun pelanggaran Hak Asasi Manusia lainnya. Tutup Dr. Auliya dan juga merupakan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang. (**)