Matakita.co, Jakarta- Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, S.H., M.H., didampingi Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Feri Tas, S.H., M.Hum., M.Si melakukan monitoring tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan bersama JPN dari 9 Kejari yang mendampingi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel dan KPU kabupatenn/kota di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (18/1/2025). Kunjungan Kajati Sulsel bersama rombongan dilakukan saat tim JPN bersama KPU sedang dalam menyiapkan jawaban dan alat bukti yang akan didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam kesempatan itu, Kajati Sulsel Agus Salim memberikan semangat dan motivasi kepada tim JPN.
“Tetap semangat dan semoga kegiatan ini berhasil sampai putusan akhir,” kata Agus Salim.
Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Feri Tas juga menyampaikan bahwa kepercayaan yang diberikan KPU Sulsel dan KPU Kabupaten/Kota di Sulsel merupakan tanggung jawab dan menunjukkan eksistensi peran JPN.
“Kepercayaan yang diberikan oleh KPU Sulsel dan KPU Kabupaten/Kota di Sulsel merupakan tanggung jawab besar kepada Kejaksaan melalui peran Jaksa Pengacara Negara, hal ini menjadi pencapaian bagi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang semakin menunjukkan optimalisasi peran Jaksa Pengacara Negara secara signifikan dan nyata. Kami telah menurunkan para Jaksa Pengacara Negara terbaik yang akan melakukan analisis berdasarkan fakta hukum yang ada, para JPN akan bekerja keras dan optimal untuk memberikan hasil yang terbaik”. Jelasnya.
Kepala Seksi Tata Usaha Negara pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sulsel, Ulfadrian Mandalani menjelaskan saat ini dilakukan tahapan verifikasi atau asistensi jawaban dan alat bukti oleh JPN bersama KPU Sulsel dan KPU Kabupaten/Kota di KPU RI.
“Verifikasi jawaban dan alat bukti ini dilakukan JPN bersama teman-teman dari KPU provinsi serta kabupaten/kota di KPU RI mulai Rabu sampai Jumat (15-17/1/2025),” kata Ulfadrian.
Jawaban dan alat bukti ini disiapkan untuk persidangan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) untuk Pilgub Sulsel, Pilkada Kota Makassar, Kota Parepare, Kabupaten Bulukumba, Pangkep, Toraja Utara, Kepulauan Selayar, Takalar, dan Jeneponto. Ulfa menyebut setelah proses verifikasi, JPN bersama KPU akan membacakan jawaban ini saat sidang lanjutan PHP yang diagendakan pada 20-31 Januari 2025.