Beranda Hukum Bahas Hukum Agraria dan Hukum Perkawinan, Departemen Hukum Keperdataan Unhas Gelar Penyuluhan...

Bahas Hukum Agraria dan Hukum Perkawinan, Departemen Hukum Keperdataan Unhas Gelar Penyuluhan Hukum di Bulurokeng

0

Matakita.co, Makassar- Sebagai bagian dari rangkaian perayaan Dies Natalis ke-74 Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH UH, Departemen Hukum Keperdataan FH UH menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum bertema “Hukum Agraria: Pentingnya Sertipikat dalam Menjamin Kepastian Hukum Hak Atas Tanah dan Hukum Perkawinan: Membangun Keluarga Harmonis, Menyikapi Perceraian, KDRT, dan Hak Anak”. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Kelurahan Bulurokeng, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, pada Rabu (12/5/2026).

Kegiatan ini dihadiri oleh masyarakat Kelurahan Bulurokeng, mulai dari Ketua RW dan RT, LPM, Babinsa, Bhabinkamtibmas, kader KB, hingga kader Posyandu. Penyuluhan hukum ini merupakan bentuk pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam aspek pengabdian kepada masyarakat. Melalui kegiatan ini, FH UH berupaya menghadirkan pemahaman hukum yang lebih dekat, praktis, dan aplikatif bagi masyarakat.

Acara diawali dengan sambutan Ketua Departemen Hukum Keperdataan FH UH, Dr. Aulia Rifai, S.H., M.H. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan hukum merupakan salah satu bentuk kontribusi akademisi dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, terutama terkait persoalan yang kerap ditemui dalam kehidupan sehari-hari, seperti pertanahan dan perkawinan.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin memberikan manfaat terkait hukum agraria dan hukum perkawinan. Materi ini sangat dekat dengan kehidupan masyarakat sehingga pemahaman yang baik dapat membantu meminimalisasi potensi konflik hukum di kemudian hari,” ungkapnya.

Kegiatan kemudian dibuka secara resmi oleh Lurah Bulurokeng, Mahar, S.STP. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada FH UH yang telah memilih Kelurahan Bulurokeng sebagai lokasi pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat.

“Saya mewakili Pemerintah Kelurahan Bulurokeng mengucapkan terima kasih atas kesediaan Akademisi FH UH yang melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat di wilayah kami. Saya berharap kegiatan ini dapat menjadi sarana bertukar ilmu dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Saya juga berharap para peserta dapat mengikuti materi dengan serius karena ilmu yang disampaikan sangat berharga,” ujarnya.

Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh dosen Departemen Hukum Keperdataan FH UH, yakni Prof. Dr. Sri Susyanti Nur, S.H., M.Hum. yang membawakan materi mengenai hukum agraria serta Dr. Fauzia P. Bakti, S.H., M.H. yang menyampaikan materi hukum perkawinan.

Dalam pemaparannya, Prof. Dr. Sri Susyanti Nur menekankan bahwa persoalan agraria masih menjadi salah satu isu hukum yang paling sering terjadi di tengah masyarakat, terutama terkait kepemilikan dan batas tanah. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk melakukan pendaftaran tanah karena sertipikat tanah memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah.

Sementara itu, Dr. Fauzia P. Bakti menjelaskan mengenai dasar hukum perkawinan, hak dan kewajiban suami istri, tujuan perkawinan, hingga persoalan perceraian, KDRT, dan hak anak dalam perspektif hukum.

Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab antara narasumber dan peserta. Berbagai pertanyaan disampaikan masyarakat terkait persoalan konkret yang sering terjadi di lapangan, khususnya mengenai sengketa tanah dan status hukum perkawinan. Antusiasme peserta terlihat dari aktifnya diskusi hingga akhir acara. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekaligus memperkuat peran FH UH sebagai institusi akademik yang tidak hanya berfokus pada pengembangan ilmu pengetahuan, tetapi juga pada pemberdayaan masyarakat melalui edukasi hukum. (**)

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT