Matakita.co, Makassar- Pimpinan Komisariat (PK) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Hasanuddin (Unhas) Kerjasama Pusat Kajian Kejaksaan, dan HMD PUSAKA HTN Fakultas Hukum Unhas Menggelar Kuliah Umum dengan tema Menakar Konsep Dominus Litis dan Restorative Justice dalam Rancangan KUHAP. Selasa, (6/5/2025)
Kegiatan tersebut merupakan rangkaian semarak Dies Natalis Fakultas Hukum Unhas Ke-73 tahun yang berlangsung di Aula Manggau.
Para Hadirin, Moch. Fauzan Zarkasi, SH., MH. merupakan Pembina Kemasyarakatan Ahli Muda Bapas Kelas I Makassar hadir sebagai narasumber dengan menekankan bahwa Penguatan dominus litis Kejaksaan dalam kerangka restorative justice merupakan keniscayaan untuk menciptakan koherensi proses hukum. jelas Fauzan demikian sapaannya
Namun kata Fauzan, agar memiliki legitimasi moral yang kuat, pendekatan ini harus disertai dengan pelibatan Pembimbing Kemasyarakatan sebagai representasi aspek sosial. jelasnya
Ia pun menambahkan bahwa Praktik di Belanda menunjukkan bahwa kolaborasi strategis antara jaksa dan reclassering berhasil mengintegrasikan kepentingan hukum dan sosial secara sinergis. tambah Alumni Fakultas Hukum Unhas itu.
Diakhir dirinya menekan kan bahwa Tanpa dimensi sosial yang melekat, keadilan restoratif berisiko menjadi prosedur kosong tanpa ruh keadilan yang sejati. paparnya.
Terpisah, Andi Nur Ilmi Amaliyah Passolowongi Menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah konkret yang dilakukan sebagai upaya untuk menjaga semangat berliterasi. jelasnya
Selanjutnya Ilmi sapaan akrabnya juga menambahkan bahwa kami sengaja melakukan kolaborasi dengan Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Unhas dan Lembaga HMD PUSAKA HTN Fakultas Unhas sebagai cikal bakal bahwa untuk meneguhkan suatu kebaikan hendaknya dikolaborasikan biar lebih afdol. paparnya.
Sementara itu, Juwita Ketua HMD PUSAKA HTN Fakultas Hukum Unhas menyampaikan bahwa dengan dilaksanaknnya kuliah umum ini sangat memberikan dampak yang penting khususnya terhadap mahasiswa fakultas hukum UNHAS dalam membuka serta mendalami cakrawala pengetahuan khususnya dalam bidang hukum. Jelasnya
“Dengan terlaksananya kegiatan ini tentu harus kita pastikan bahwa Konsep Dominus litis dan Retorative Justice dalam Rancangan KUHAP harus betul-betul selaras dengan semangat konstitusi, mampu menghadirkan kemanfaatan ditengah-tengah masyarakat dan terpenting juga selalu menjadi bahan pengkajian yang mendalam bagi pihak yang memiliki ketertarikan ilmu pengetahuan di bidang itu”. papar Juwita.
Diakhir Fajlurrahman Jurdi, Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Unhas turut mengapresiasi atas terselenggaranya kegiatan kolaborasi ini dengan baik.
“Tentu kegiatan ini merupakan langkah penting untuk selalu menjaga habitus intelektual, menguatkan pemahaman isu hukum yang komprehensif dan tersistematis” jelasnya
Kemudian kata Fajlu, Kami di Pusat Kajian Kejaksaan memang rutin melakukan kajian ilmiah, maupun FGD dengan melibatkan berbagai pihak yang relevan agar mendapatkan perspektif yang kompleks dan tervalidasi. ucapnya (**)