Matakita.co, Makassar- Webinar Konstitusi kerjasama Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan Universitas Hasanuddin yang dilaksanakan pada Jumat 23 Mei 2025 dengan Tema Evaluasi Pemilu Kepala Daerah Pasca Putusan MK, dimana Universitas Hasanuddin Menjadi tuan rumah atau sebagai host dalam kegiatan tersebut. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Mini Court Room MK dihadiri dihadiri sekitar 300 peserta webinar dengan 29 institusi perguruan tinggi dihadiri secara luring dan daring. Menghadirkan pembicara Feri Amsari S.H., M.H., LL.M Dosen HTN Fakultas Hukum Universitas Andalas dan dimoderatori Fajlurahman Jurdi, S.H., M.H. Dosen Departemen HTN Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.
dalam hal ini Feri Amsari menegaskan berbagai bentuk kecurangan salah satunya orang yang telah meninggal dunia tapi masih memiliki hak suara dan juga menggunakan hak pilihnya dalam pemilukada
faktor lainnya yang mempengaruhi adalah tingkat pendidikan yang kemudian dalam berbgaia bentuk kecurangan dalam pemilukada diaangap sebagai hal yang wajar dan adanya pembiaran dikarenakan kepedulian dan juga tingkat pendidikan dari beberapa wilayah di Indonesia.
dan juga masih maraknya praktik politik uang dalam berbagai pelaksanaan pemilukada
hingga Pemilihan suara ulang yang perlu dilaksanakan dibeberapa wilayah di Indonesia Pasca Putusan sengketa pemilukada oleh MK.
feri juga menekankan banyaknya problematika berkaitan dengan administrasi para calon kepala negara, dan terdapat beberapa putusan MK dimana para calon kandidit kepala daerah yang tidak memenuhi atau memanipulasi syarat atau data administrasi akan langsung didiskualifikasi, prosesnya dibatalkan dan perlu dilakukan pemilihan ulang. hal yang perlu diperhatikan oleh MK juga perlunya ada sanksi terhadap penyelenggara pemilukada terkait adanya kelelalaian terhadap penyelenggaraan pemilukada terutama berkaitan dengan syarat administrasi dan teknis pelaksanaan.
praktik penggunaan ASN dibeberapa wilayah yang menggunakan aparat maupun ASN seperti beberapa kabupaten di Indonesia bahkan secara terang-terangan menggerakkan dan mendukung salah satu paslon yang merupakan kecurangan yang bersifat TSM. yang kemudian mengapa tidak adanya tindakan dari penyelenggara terkait hal tersebut, serta mengapa terjadi pembiaran tersebut, serta bagaimana peran bawaslu dan KPU juga dipertanyakan. dikhawatirkan adanya indikasi penyelenggara juga melakukan pembiaran atau bahkan ikut berperan dalam hal tersebut.
Webinar ini diharapkan menjadi wadah masukan serta koreksi kdepenanya bagaimana penyelenggaraan Pemilukada yang bersih dan bebas dari praktik korupsi nepotisme serta menjadi bahan evaluasi bagi para peneylenggara terkait dengan pelaksanaan baik tahap administrasi maupun dengan tahap pengitungan suara.