MataKita.co, Makassar – Pemerintah Kota Makassar memperkuat upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui kolaborasi lintas sektor yang melibatkan masyarakat hingga tingkat kelurahan. Langkah tersebut diwujudkan melalui Pertemuan Koordinasi dan Kerja Sama Lintas Sektor yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Selasa (30/6).
Kegiatan tersebut mengangkat tema pencegahan kekerasan terhadap perempuan, anak, dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sebanyak anggota Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (FKPM) dari 153 kelurahan di Kota Makassar dilibatkan sebagai mitra strategis dalam memperkuat deteksi dini, edukasi, dan pengawasan di lingkungan masyarakat.
Kepala DP3A Kota Makassar, drg. Ita Isdiana Anwar, M.Kes., mengatakan bahwa tingginya angka kekerasan menjadi alasan pentingnya memperkuat kolaborasi lintas sektor. Hingga pertengahan tahun ini, tercatat sebanyak 1.222 kasus kekerasan yang dilaporkan, dengan sekitar 62 persen korbannya merupakan anak.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kami membutuhkan kolaborasi seluruh pihak, terutama di wilayah masing-masing, untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada orang tua sebagai pengawas utama anak,” ujar Ita.
Sebagai bentuk layanan perlindungan, Pemerintah Kota Makassar menyediakan layanan UPTD PPA yang beroperasi selama 24 jam di Jalan Nikel 3 Nomor 1, Makassar. Layanan tersebut diberikan secara gratis dan mencakup tim respons cepat, pendampingan hukum, layanan psikolog klinis, serta konseling keluarga melalui Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga). Selain itu, tersedia Rumah Aman sebagai tempat perlindungan sementara bagi korban yang menghadapi ancaman.
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Kejaksaan Negeri Makassar, Herawanti, S.H., M.H., menjelaskan pentingnya penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada korban, termasuk pemenuhan hak atas restitusi atau ganti kerugian. Ia juga menekankan bahwa penanganan perkara yang melibatkan anak harus dilakukan secara khusus dengan pendekatan yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak serta meminimalkan risiko trauma selama proses hukum.
Sementara itu, perwakilan UPTD PPA Kota Makassar, Talib, S.Sos., mengajak seluruh anggota FKPM untuk memperkuat koordinasi dengan Shelter Warga yang telah dibentuk di setiap kelurahan. Menurutnya, mekanisme penyelesaian secara kekeluargaan atau restorative justice hanya dapat diterapkan pada perkara tertentu sesuai ketentuan hukum dan tidak berlaku bagi tindak pidana kekerasan seksual.
“Kasus kekerasan seksual harus tetap diproses melalui jalur peradilan demi menjamin keadilan dan perlindungan hak korban,” tegas Talib.
Forum koordinasi tersebut juga membahas berbagai tantangan yang dihadapi dalam perlindungan anak di era digital, termasuk meningkatnya pengaruh media sosial, potensi paparan konten berbahaya di ruang digital, serta pentingnya pengawasan orang tua terhadap aktivitas anak. Para peserta didorong untuk meningkatkan literasi digital dan segera melaporkan dugaan kekerasan maupun permasalahan yang melibatkan perempuan dan anak kepada UPTD PPA melalui layanan pengaduan di nomor 0811-4838-112.
Melalui penguatan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, FKPM, dan masyarakat, Pemerintah Kota Makassar berharap sistem perlindungan perempuan dan anak semakin efektif sehingga tercipta lingkungan yang aman, inklusif, dan ramah bagi seluruh warga.








































