Matakita.co, Makassar – Pemerintah Kota Makassar memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk menekan angka kekerasan terhadap anak dan kriminalitas remaja yang belakangan semakin mengkhawatirkan. Melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), pemerintah kota menggelar pertemuan koordinasi dengan jajaran Bhabinkamtibmas serta Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Makassar, Rabu (1/7).
Pertemuan tersebut menjadi forum penyamaan persepsi sekaligus penguatan sinergi antarinstansi dalam mengidentifikasi akar persoalan dan merumuskan langkah penanganan yang lebih komprehensif terhadap kekerasan anak, kenakalan remaja, hingga fenomena geng motor.
Pembimbing Kemasyarakatan BAPAS Kelas I Makassar, Moch. Fauzan Zarkasi, S.H., M.H., memaparkan materi bertajuk Mengurai Anatomi Kekerasan Anak: Potret Kriminalitas, Sengkarut Sosiokultural, dan Dekonstruksi Pola Penanganan. Ia menjelaskan bahwa persoalan kriminalitas anak di Makassar tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan hukum, tetapi merupakan akumulasi dari berbagai faktor sosial, budaya, ekonomi, hingga pola pengasuhan dalam keluarga.
Menurut Fauzan, karakteristik Kota Makassar yang memiliki sekitar 7.000–8.000 lorong turut membentuk identitas kelompok di kalangan remaja. Dalam kondisi tertentu, lorong menjadi ruang berkumpul anak-anak muda pada waktu-waktu rawan, terutama menjelang dini hari ketika pengawasan sosial melemah.
Ia juga menilai pemaknaan yang keliru terhadap nilai budaya Siri’ na Pacce kerap memicu aksi kekerasan. Provokasi melalui media sosial maupun siaran langsung sering berujung pada aksi balas dendam, termasuk kasus pembusuran yang melibatkan remaja.
Fauzan menambahkan, secara psikologis remaja di bawah usia 18 tahun masih berada pada fase perkembangan otak yang membuat kemampuan mengendalikan emosi belum matang. Kondisi tersebut menyebabkan mereka lebih mudah bertindak impulsif tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang.
Pada kesempatan yang sama, Ardiand Arnold, S.Sos. dari UPTD PPA Kota Makassar menekankan bahwa pengabaian dalam pengasuhan masih menjadi salah satu faktor dominan yang mendorong anak terlibat dalam berbagai bentuk kekerasan maupun tindak pidana. Karena itu, peran Bhabinkamtibmas dinilai penting sebagai mitra pemerintah dalam mendeteksi persoalan sejak tingkat kelurahan.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kepolisian Republik Indonesia dalam momentum Hari Bhayangkara ke-80, sekaligus mengucapkan selamat kepada personel Bhabinkamtibmas yang memperoleh kenaikan pangkat.
Arnold menyoroti meningkatnya persoalan keluarga, termasuk sengketa hak asuh anak dan fenomena fatherless atau minimnya peran ayah dalam pengasuhan. Menurutnya, kondisi tersebut membuat anak, terutama perempuan, lebih rentan menjadi korban kekerasan seksual karena mencari kedekatan emosional di luar lingkungan keluarga.
“Banyak kasus terjadi karena pengabaian orang tua. Ketika anak tidak merasa aman atau dihargai di rumah, mereka akan mencari pengakuan di jalanan,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, forum tersebut merumuskan empat langkah strategis. Pertama, memperkuat ketahanan keluarga melalui peningkatan tanggung jawab orang tua dalam pengasuhan. Kedua, menyediakan ruang publik dan sarana rekreasi yang aman bagi remaja, khususnya di kawasan padat penduduk dan sekitar kanal. Ketiga, memperbanyak kompetisi dan kegiatan berbasis bakat untuk menyalurkan energi serta membangun kepercayaan diri anak sejak usia dini. Keempat, mendorong penegakan hukum terhadap orang tua yang terbukti menelantarkan anak hingga terlibat tindak pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pertemuan ditutup dengan komitmen bersama untuk memperkuat pertukaran informasi terkait klien pemasyarakatan yang menjalani program pembebasan bersyarat. Melalui koordinasi yang lebih intensif antara BAPAS, UPTD PPA, dan Bhabinkamtibmas di tingkat kelurahan, diharapkan proses pembinaan dan pengawasan terhadap anak maupun remaja yang berhadapan dengan hukum dapat berjalan lebih efektif serta mampu mencegah terjadinya tindak kriminal berulang.








































