MataKita.co, Pangkep – Ketua Fraksi Amanat Bangsa DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Abdul Rauf, menyoroti belum ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi peraturan daerah. Padahal, regulasi tersebut telah diusulkan sejak sekitar tiga tahun lalu dan dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi investasi di daerah.
“Ranperda RTRW ini sudah tiga tahun diusulkan, tetapi sampai sekarang belum juga ditetapkan menjadi Perda,” kata Abdul Rauf.
Menurut Rauf, ketidakpastian regulasi tata ruang berpotensi menghambat masuknya investasi ke Kabupaten Pangkep. Kepastian tata ruang diperlukan agar investor memiliki kejelasan mengenai peruntukan ruang dan kesesuaian rencana investasi dengan kebijakan pembangunan daerah.
“Belum ditetapkannya Perda ini bisa mengakibatkan terhambatnya investasi di Kabupaten Pangkep. Kita membutuhkan kepastian tata ruang agar investasi dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Fraksi Amanat Bangsa setelah penyampaian jawaban Wakil Bupati Pangkep dalam rapat di Ruang Sidang A DPRD Pangkep, Jalan Cendana, Kelurahan Padoang-Doangan, Kecamatan Pangkajene. Kamis, (3/9/2026).
Fraksi Amanat Bangsa mendorong pemerintah daerah bersama DPRD segera menuntaskan pembahasan Ranperda RTRW hingga tahap penetapan menjadi Perda. Penyelesaian regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pembangunan, sekaligus menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif di Kabupaten Pangkep.
Abdul Rauf juga berharap Ranperda RTRW dapat diselesaikan pada 2026 sehingga tidak terus berlarut-larut dan dapat menjadi landasan penataan ruang serta pengembangan investasi daerah.








































