Beranda Berita Baznas Enrekang Gelar Sosialisasi Sadar Zakat Kelompok Tani Curio

Baznas Enrekang Gelar Sosialisasi Sadar Zakat Kelompok Tani Curio

0

 

MataKita.co, Enrekang – Gerakan sadar zakat di laksanakan Aula kantor camat curio,  hadir dalam kegiatan, pimpinan baznas Enrekang Baharuddin,SE,M.M, staf baznas, wakil ketua MUI Ust H.Mardan, Camat  Curio, Koordinator Penyuluh pertanian. kegiatan sosialisasi yang di laksanakan BAZNAS Enrekang kerjasama badan penyuluh pertanian Kecamatan Curio. Rabu (13/03/2019).

Dalam sambutan  Baznas di wakili Oleh Wakil Ketua I Baharuddin, SE,M.M mengatakan gerakan sadar zakat adalah kampanye zakat dalam rangka penyadaran akan kewajiban rukun Islam ketiga, Betapa urgennya kesadaran berzakat bagi umat muslim apabila terlaksana sesuai ketentuan UU dan Syariah Islam.  Karena dana zakat yang terkumpul nanti berdampak positif yang luas terhadap keberlangsungan kehidupan umat manusia.

“Kami telah membuktikan di kabupaten Enrekang melalui proses kelembagaan BAZNAS Enrekang ujar Baharuddin. Dengan  visi akan menjadi kabupaten Muzakki. Sehingga upaya kami fokus pada penyadaran kewajiban berzakat. Tahapan membangun budaya infaq dan shodakah dan zakat fitra itu sudah tumbuh menjadi budaya masyarakat enrekang. Konsep zakat relevan dengan tagline TOBANA, tolong menolong batu membantu. dana infaq dan shodaqoh selama ini di salurkan lewat bantuan sosial keluarga dan pembangunan masjid.” Ungkapnya.

Camat curio Hasbar dalam sambutannya mengatakan, kami sangat berterima kasih atas kehadiran BAZNAS Enrekang di tengah masyarakat kec Curio. Banyak masyarakat curio telah menerima manfaat dana dana zakat di salurkan di wilayah kami.

“Sosialisasi gerakan sadar zakat yang sasarannya pada kelompok tani sudah tepat, karena potensi zakat pertanian di kecamatan curio sangat besar. Masyarakat petani perlu tahu bahwa esensi zakat itu adalah aksi peduli dan  ketentuan Allah untuk menolong orang orang kurang beruntung dari sisi ekonomi. Ungkapnya.

H.Ustas Mardan membawakan hikmah Berzakat pada pendekatan spiritual zakat. Esensinya seluruh aspek yang berkaitan dengan pertanian pada dasarnya dalam kendali Allah SWT, tanah,air,angin, matahari, binatang hama adalah ciptaan yang sepenuhnya dalam kuasanya Allah SWT.

“Karena tumbuhan berupa pertanian memerlukan komponen komponen tersebut.  Jika  Allah membuat ketentuan berupa aturan zakat pertanian 2,5 s.d 10% wajib di keluarkan zakatnya, maka berikanlah haknya kepada sang pemilik yaitu Allah.” Ungkapnya dalam Tauziahnya dihadapan para kelompok tani yang mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut.

Lebih lanjut ditambahkannya juga bahwa Hati hatilah apabila anda tidak mengeluarkan zakat sesuai ketentuan syariat. Allah punya kuasa menggerakkan tanah,air,hama, angin dan lain lain dapat dengan seketika mengambil miliknya berupa harta pertanian yang di pinjam ke anda semuanya.

“Orang yang tidak mau mengeluarkan zakat termasuk golongan orang orang kikir, dan mereka itu termasuk orang orang celaka dunia dan akhirat.” Tukas pimpinan  Muhammadiyah Enrekang ini.

Pada sesi tanya jawab beberapa peserta mempertanyakan keberadaan lembaga Unit Pengumpul Zakat(UPZ) desa yang tidak pro aktif Melakukan sosialisasi tentang zakat salah satunya datang dari salah satu kelompok tani dalam sesi tanya jawab tersebut Ia menyampaikan bahwa Pada prinsipnya kami tahu bahwa zakat itu kewajiban kami sebagai orang islam, tapi kami tidak dimana kami harus bayar, berapa jumlahnya, dan kapan kami harus bayar.

“Kami mengusulkan kepada BAZNAS Enrekang menyiapkan layanan bayar zakat khususnya zakat pertanian saat kami panen.” Ungkapnya.

(Bang El)

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT