Beranda Hukum Berzina Dengan Anak dibawah Umur, Pria ini Dicambuk 126 Kali

Berzina Dengan Anak dibawah Umur, Pria ini Dicambuk 126 Kali

0

Matakita.co, Aceh Besar– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Besar memberi hukuman cambuk kepada seorang pelaku zina dengan anak dibawah umur sebnyak 126 kali cambuk, Jumat(25/8) di halaman mesjid Agung Kota Jantho.

Adapun pasangan berinisial R anak dibawah umur tidak diberi hukuman cambuk, akan tetapi dilakukan hukum defersi (terdakwa anak), dan akan dikembalikan kepada orang tua setelah ada putusan pengadilan.

Selain itu, ikut juga dicambuk kasus zina sebanyak 100 kali masing-masing adalah berinisial EL, MK dan MZ. Sedangkan satu perempuan kasus zina berinisial A tak bisa dicambuk karena sedang hamil.

“Satu orang yang dicambuk 100 kali ditambah 26 kali, itu pelaku zina dengan anak di bawah umur. Hukuman tambahan 26 kali itu disebut dengan takzir berzina dengan anak di bawah umur,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Aceh Besar, Agus Kelana usai cambuk.

Menurut dia, anak di bawah umur itu nantinya berlaku hukum difersi karena terdakwa anak di bawah umur sehingga tidak bisa dicambuk. Akan tetapi nantinya akan ada putusan dari pengadilan nantinya proses hukum selanjutnya.

“Bisa nanti akan dikembalikan kepada keluarganya,” kata dia.

Saat berlangsung eksekusi, pihak kejari mengingatkan algojo untuk tidak mengengkokkan tangan, karena sesuai aturan posisi tangan algojo harus lurus dengan rotan.

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT