MataKita.co, Enrekang – Penegakkan disiplin dalam berlalu lintas di jalan raya, hingga saat ini masih terus di galakkan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dalam hal ini Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas), di Seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Enrekang. Rabu (18/03/2020)
Seiring berjalanya waktu, pelayanan pemohonn dan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di satuan penyelenggara administrasi SIM (Satpas) Satlantas Polres Enrekang terus berbenah dan berbuat yang terbaik, untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Enrekang yang akan mengajukan permohonan pembuatan Surat Izin Mengemudi yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara itu.
Hampir setiap harinya, gedung Satpas SIM Polres Enrekang, didatangai warga, baik itu warga Kabupaten Enrekang sendiri, hingga Warga dari luar daerah, untuk melakukan pengurusan pembuatan SIM Baru ataupun untuk Perpanjangan SIM, karena sejak beberapa tahun lalu, Satpas Polres Enrekang sudah menggunakan sistim Online, jadi warga yang di luar Enrekang ataupun di luar Provinsi Sudah dapat mengurus perpanjangan atau membuat SIM baru di Satpas SIM Polres Enrekang.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Enrekang melalui Kanit Regident Sat Lantas Polres Enrekang IPTU Suyitno, mengatakan bahwa, pihaknya hingga saat ini masih akan terus berbenah, agar pelayanan yang di berikan semakin maksimal.
“kami tidak akan puas bila masih ada warga yang mengeluh soal pelayanan pembuatan SIM, walau akhir-akhir ini tidak ada keluhan, Namun kami akan memaksimalkan pelayanan dan ini bukti pengabdian Kami kepada masyarakat Enrekang”, ucapnya.
(Bang El)