MataKita.co, Enrekang – Rektor Universitas Muhammadiyah Enrekang Yunus Busa akhirnya mengembalikan dana bantuan penelitian Rp10 juta ke Baznas. Kasus itu sebelumnya berpolemik, sebab dinilai tidak tepat sasaran.
Bupati Enrekang Muslimin Bando akhirnya ikut angkat suara. Ia meminta agar rektor mengembalikan bantuan itu.
“Harus ada pengembalian. Tidak bisa itu, karena rektor tidak perlu lagi dibantu. Saya sudah sampaikan kalau itu tidak bisa, harus prioritaskan yang kurang mampu. Nanti salah sasaran, berdosa kita,” tegas Muslimin, dilansir FAJAR, Selasa 6 Juli 2021.
Sesaat kemudian, rektor mengembalikan dana tersebut. Salah satu pimpinan Baznas Dr Ilham Kadir membenarkan dana bantuan itu sudah dikembalikan.
“Sudah dikembalikan beberapa menit lalu, di Kantor Baznas,” kata Ilham.
Sebelumnya Rektor Unimen menyatakan siap mengembalikan dana itu dengan mempertimbangkan sorotan yang luas dari masyarakat. Namun mantan Plt Ketua Baznas Syawal Sitonda yang kini menjabat Ketua BPH Unimen menyebut bantuan kepada rektor dibolehkan dan tidak melanggar aturan.
Selain itu, bantuan Rp 10 juta itu merupakan pembiayaan penelitian terkait Baznas. Ia mengklaim, hasil penelitian itu akan digunakan oleh Baznas kedepannya.
Kasus ini kemudian menuai pro kontra. Sebagian besar menyoroti kebijakan Baznas. Sempat ada aksi demonstrasi, hingga sorotan di media sosial. Bupati akhirnya turut meminta dana itu dikembalikan.
Sementara itu terpisah Yunus Busa Selaku Rektor Universitas Muhammadiyah Enrekang dikonfirmasi mengatakan bahwa pada Intinya adalah terkait dengan dana Penelitian atau Riset atas Penelitian yang saya lakukan dengan judul kebijakan pengelolaan zakat berbasis pengentasan kemiskinan di Kabupaten Enrekang
Oleh karena terjadi sorotan yang sangat luas di Masyarakat yang diberikan kepada dirinya yang dinilai oleh masyarakat yang dinilai oleh masyarakat tidak berkeadilan, sekalipun cara aturan dan perundang-undngan aman menurut aturan dan hukuk Islam aman hukum syariah dan aman NKRI itu secara ikhlas saya kembalikan.
“Diharapkan, mungkin oleh baznas itu diberikan kepada sasaran pihak yang lebih membutuhkan sekalipun sebenarnya secara aturan tidak ads msalah tetapi dinilai oleh masyarakat yang memang perlu digiatkan literasi zakat, terkait dengan delapan asnaf tersebut. Bukan hanya fakir, miskin, tetapi kesemua delapan golongan yang boleh mendapatkan.” Ungkapnya.
Untuk penelitian khusus yang saya lakukan terkait dengan Baznas penelitian tersebut diharapkan bisa berkontribusi untuk pengelolaan Baznas Kedepan. (El/*)







































