Beranda Berita Calon pengantin di Gorut wajib divaksin COVID-19

Calon pengantin di Gorut wajib divaksin COVID-19

0
Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin.

Matakita.co Gorontalo Utara – Calon pengantin di Kabupaten Gorontalo Utara, wajib divaksin COVID-19.

Hal itu diungkap Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin.

Ia menyebut seluruh calon pengantin di daerah itu wajib divaksin COVID-19.

“Keluarga calon pengantin selaku penyelenggara kegiatan pernikahan pun wajib divaksin COVID-19. Jika tidak, pemerintah daerah belum akan menerbitkan izin penyelenggaraan kegiatan pernikahan. Ini penegasan dalam upaya menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 14 tahun 2021 tentang pelaksanaan vaksinasi COVID-19,” ungkapnya.

Pemerintah daerah berupaya meningkatkan capaian target penerima vaksinasi COVID-19 di daerah itu yang masih tergolong rendah.

Dari 99 ribu sasaran, baru 35 ribu yang divaksin. Masih ada ‘PR’ sekitar 64 ribu sasaran lagi yang belum divaksin.

Ia berharap, seluruh masyarakat mendukung pelaksanaan kegiatan vaksinasi COVID-19 di daerah itu untuk kepentingan kesehatan bersama.

“Saya tidak ingin, ketika terjadi lonjakan kasus positif COVID-19, masyarakat akan menyalahkan pemerintah daerah. Padahal kegiatan sosialisasi, edukasi dari hoaks dan penyiapan fasilitas telah optimal dilakukan,” ungkapnya.

Pemkab membuka Gerai Vaksinasi di pusat pemerintahan baik di halaman kantor bupati, kantor desa dan lokasi strategis lainnya, kegiatan vaksinasi tetap berlangsung setiap hari di 15 Puskesmas tersebar di 11 kecamatan.

Pemerintah daerah menargetkan setiap hari ada 20 orang yang divaksin COVID-19. Sehingga dari total 123 desa, akan ada 2.460 orang setiap hari yang mendapatkan vaksinasi tersebut.

Dengan begitu kata bupati, target tuntas vaksinasi dapat tercapai dalam kurun waktu 2 bulan. “Kita optimistis, pada November 2021 seluruh sasaran vaksinasi di daerah ini telah tuntas divaksin,” imbuhnya.*

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT