Beranda Hukum Tegas! Muhammadiyah Kecam Represifitas Aparat di Desa Wadas

Tegas! Muhammadiyah Kecam Represifitas Aparat di Desa Wadas

0

Matakita.co, Yogyakarta – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Merespon represifitas aparat terhadap warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Dalam konfirmasinya, Trisno Rahardjo Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (MHH)  dan  Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah mengeluarkan pernyataan sikap. (8/2/2022)

Dalam sikapnya bahwa dirinya mengingatkan kepada pihak kepolisian bahwa setiap warga negara Republik Indonesia berhak dan sah untuk menyampaikan aspirasi dan mengkonsolidasikan gerakannya terkait penyelamatan kelestarian dan masa depan lingkungan hidup sebagaimana telah diamanatkan dalam Pasal 28H UUD NRI 1945 dan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. pungkasnya

Kemudian, pihaknya pun mengecam segala bentuk tindakan aparat kepolisian yang terindikasi bersifat intimidatif, represif, dan konfrontatif yang dapat menimbulkan ketakutan, gangguan keamanan dan ketertiban bagi warga di Desa Wadas. pungkas akademisi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta itu

Selain itu, Dr. Trisno sapaan akrabnya mengecam dugaan tindakan menutup dan membatasi akses informasi publik terkait dengan kondisi terkini dari Desa Wadas.

Serta Alumni Doktoral Ilmu Hukum Universitas Diponegoro itu juga mendesak kepolisian supaya menghentikan penangkapan warga, tim kuasa hukum dan aktivis, dan juga membuka akses bagi tim kuasa hukum, media, pers, dan pendamping warga di Desa Wadas.

Diakhir Pernyataan, dirinya menambahkan bahwa MHH dan LHKP PP Muhammadiyah mendesak Kapolri untuk mengendalikan tindakan aparat kepolisian di Desa Wadas sebagaimana telah dinyatakan pada poin (1), (2), (3), (4) dan (5) di atas. Tandasnya (MHM)

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT